HEADLINE

Diasep Pembasmi Corona Karya Anak Bangsa



JEJAK HUKUM INDONESIA-COM. NTT Masyarakat di dunia melakukan segala cara untuk membasmi virus corona covid-19. Pemakaian disinfektan dan antiseptik merupakan salah satu cara untuk mencegah penyebaran corona COVID-19.

Bahkan banyak orang memburu cairan disinfektan tersebut dan tak jarang masyarakat menganggap disinfektan dan antiseptik sama. Akibatnya, disinfektan menjadi barang langka dan kalaupun tersedia, harganya pun menjadi mahal.

Guna mengurangi ketergantungan Disinfektan yang banyak mengandung resiko kimia, Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menciptakan  produk disinfektan dari cuka kayu dan yang dapat menjadi alternatif untuk masyarakat dalam mememerangi virus Corona.

Menurut Peneliti BLI KLHK Edison mengatakan, bahwa Hasil pengujian asap cair kayu dari eksperimen yang dilakukan dangat efektif. Karena  uji toksisitas asap cair kayu menggunakan mikroorganisme bakteri yang terdapat pada telapak tangan dan udara dan kini dipusatkan di Laboratorium Mikrobiologi Hutan Pusat Litbang Hutan, Bogor, Jawa Barat.

“Dsinfektan yang diberi nama DIASEP, Kini hasilnya sangat luar biasa. Karean asap cair kayu dengan konsentrasi 1% memiliki kemampuan lebih baik dalam menghambat pertumbuhan mikroorganisme jika dibandingkan dengan etanol (alkohol) 70%, yang selama ini sering dijadikan bahan dasar disinfektan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarat, Senin 25 Mei 2020.

Edison mrngatakan, Asap cair yang diproduksi BLI sangat layak dijadikan sebagai disinfektan, terutama di tengah kelangkaan produk disinfektan di pasaran.

 “Selain benas kimia Disingektan ininkuga sangatvramah terhadap lingkungan, dan Ini telah  diproduksi secara massal untuk dibagikan ke lingkungan masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Proses pembuatan cuka kayu dilakukan di dalam reaktor penguapan selama 30 menit. Asap cair (cuka kayu) akan menetes keluar ketika asap mulai keluar dari tungku perapian. Prosesnya selama 8 jam dapat menghasilkan cairan cuka kayu sebanyak 12 liter.

“Untuk bahan disinfektan dengan ukuran air sebanyak 10 liter, cukup dicampur cairan cuka kayu sekitar 100 mililiter,” ujarnya.

Sementara itu, dalam menindaklanjuti surat edaran Menteri LHK Siti Nurbaya tentang pencegahan penyebaran covid-19. Salah satu upaya pencegahan ialah dengan melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana-prasarana gedung/kantor, menerapkan budaya hidup bersih, dan menjaga lingkungan sekitar.

Bahkan pemanfaatan kayu untuk menjadi cuka kayu telah berlangsung sejak 2017 lalu untuk pestisida, pengental karet, obat luka, jerawat, hingga sebagai bahan pengawet makanan.

“Dengan penelitian tersebut, di sejumlah daerah mulai menggunakan cuka kayu sebagai disinfektan yang murah dan lebih ramah lingkungan,” pungkasnya. (HM)

Baca juga