HEADLINE

Penggunaan ADD ,Desa Tuakau Diduga Bermasalah ,Ketua BPD dan Tpk Angkat Bicara




TUAKAU- JEJAK HUKUM INDONESIA-COM .Camat Fatuleu Barat.... mengakui bahwa sudah ada laporan ketua BPD Desa Tuakau telah sampai di kantor camat tentang pemalsuan tandatangan ketua BPD

"Kepala Desa Tuakau yang tipu saya atau BPD Tuakau yang tipu saya karena saat pleno LkPJ itu sudah WA kepada saya lalu dia mengaku saya hanya tanda tangan berita acara saja karena secara aturan Max Ketua BPD tidak punya wewenang untuk tandatangan LkPJ semua sesuai aturan BPD cukup tandan tangan berita acara saja" tegas camat.

Camat Fatuleu Barat mengatakan bahwa ketua BPD sudah tandatangan karena Camat perna memanggil ketua BPD terkait dengan rapat LkPJ sudah perna posting kepada camat bahwa saat rapat LkPJ sudah di tandatangan berita acara.

Namun disisi lain camat menduga jangan sampai Ketua BPD tanda tangan lain Kepala Desa lampirkan lain namun LkPJ sudah final sampai di Dinas PMD dan sekarang masuk pada proses penetapan APBdes, tetapi sesuai pantauan camat kemungkinan besar sudah selesai penetapan ABPdes.

" BPD menerima LkPJ dengan catatan bukan menolak dengan catatan dan mana yang mau diperbaiki". Camat siap ke Dinas PMD untuk menarik LkPJ untuk melihat dan mencocokan tanda tangan yang ada di Lkpj itu. Jelas Camat Fatuleu Barat itu.



Terkait Pembagian BST di Desa Tuakau yang tidak  tepat sasaran Camat Fatuleu Barat sudah membahwa daftar hadir penerima BST yang tidak layak menerima ke Kantor pos untuk menyesuaikan untuk digantikan.

Camat juga menemukan penerima BST  yang tidak tepat sasaran karena anak dari kelurga kepala Desa Tuakau yang belum berkeluraga juga mendapat BST pada hal sesuai aturan berlaku BST itu sasarannya kepada kepala keluarga satu kepala keluarga satu yang berkenan dapat tetapi di Tuakau itu Bapak dan anak menerima semua.

Oleh karena itu Camat Fatuleu Barat langsung menarik undangannya di Kantor Pos supaya pada tahapan berikut tidak boleh menerima lagi.

Karena oknum tersebut adalah orang muda yang belum berkeluarga dan namanya ada didalam kartu keluarga yang sama dengan orang tua penerima BST itu juga.

Kami sekarang bekerja keras agar penerima BST itu benar-benar murni yang bukan penerima PKH, penerima Bansos Rastra tetapi murni, yang ada nama di rastra dan nama ada di BST itu langsung ditarik memang, dan juga untuk perangkat desa tidak boleh terima BST, tenaga honerer daerah tidak boleh terima tetapi kalau honerer komite boleh terima sesuai edaran Bupati Kupang, pensiunan juga tidak boleh menerima BST, masyarakat yang berpenghasilan bagus juga tidak boleh menerima BST. Jelas Camat.

Lanjutnya, sesuai informasi masyarakat Desa Tuakau bahwa keluraga Kepala Desa dalam satu KK terima dobel sampai 3 orang dalam satu keluarga terima BST namun Camat akan ditelusuri dan menemukan hal seperti itu maka akan tarik namanya.

Untuk tahap pertama ya sudah terlanjur menerima tetapi tahap kedua dan ketiga akan dicopot dan digantikan kepada orang lain. Katanya.



Menyangkut TPK Desa Tuakau yang tidak berjalan normal Camat akan mencari tahu karena di desa lain berjalan normal.



Pengadaan sapi pada tahun 2019 ada 4 ekor, menurut laporan masyarakat bahwa kepala Desa Tuakau memberikan sapi kepada masyarakat desa lain yang bukan warga Desa Tuakau untuk memilihara 2 ekor sapi, kalau dua ekor lainnya tidak tahu keberadaan sapi-sapi itu ada di mana.

Menurut Camat bahwa 2 ekor sapi ada di Oelbubuk warga Nuataus yang memilhara namun warga Desa Tuakau, namun pengakuan warga kepada Camat bahwa sapi-sapi itu ada dan sapi-sapi itu di cap pahanya menggunakan nama Tri Tafetin anak dari Kepala Desa Tuakau. Masih menurut camat bahwa sudah melakukan komunikasi dengan kepala desa bahwa sapi-sapi itu masih ada.




Kawat duri 5.470 Meter dalam pekerjaan masih ada kawat sisa maka penambahan volume pekerjaan  kurang lebih 4.500 meter.

Kemungkinan besar menurut Max Ketua BPD itu karena sesuai dengan perencanaan itu ada 15.000 meter namun pekerjaan yang dilaksanakan mencapai 8.000 meter saja pengurangan mencapai 7.000 meter. Ini yang Ketua BPD Tuakau tidak mengerti.(HM)


Baca juga