HEADLINE

CAMAT KUPANG BARAT MENGHADIRI PEMBAGIAN BLT DD TAHAP II DI DESA BOLOK.

BOLOK NTT: JEJAK HUKUM INDONESIA-com.  Sebanyak 105 Kepala Keluarga di Desa bolok Kecamatan kupang barat, Kabupaten Kupang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II Bertempat di Kantor Desa bolok rabu(1/7/2020).
Proses penyaluran BLT Dana Desa Tahap II kali ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh camat kupang barat , perwakilan Kapolsek ,Danramil kupang barat, kades, pendamping desa bolok.
Kepala Desa bolok Yeskial Tabun  dalam arahan pembukanya mengatakan, kita patut berterima kasih kepada pemerintah pusat ,pemerintah provinsi, kabupaten atas perhatian kepada kami masyarakat yang terdampak covid sehingga hari ini kita kembali menyalurkan bantuan   BLT Dana Desa untuk tahap kedua bagi 105 penerima manfaat.
“Hari ini bapa dan mama kaka ,adik semua akan menerima BLT Dana Desa tahap kedua
.Jadi pergunakan secara baik bantuan ini untuk penuhi kebutuhan ekonomi  keluarga. Beli beras, lauk, kopi, gula, telur, susu untuk makan bersama anggota keluarga, sesuai kebutuhan Jangan pakai beli Minuman Beralkohol (Moke atau laru)”, tegas Tabun.
Sementara itu Camat kupang barat yusak ulin s.sos mengatakan, Bantuan Lansung Tunai Dana Desa adalah hak bapa dan mama. Jadi gunakan sesuai kebutuhan rumah tangga masing-masing dengan Baik.
“jadi kami hadir di sini untuk memastikan bahwa proses penyaluran BLT Dana Desa harus sesuai protokoler kesehatan. Harus pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dengan resmi penyaluran BLT Dana Desa dengan adanya wabah Pandemi covid-19 ini, Pemerintah melalui pak Jokowi memberikan bantuan kepada Masyarakatnya, termasuk kita di desa bolok Baik Itu Bantuan Sosial Tunai (BST)yang dibayar lewat Kecamatan, ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang diurus oleh pendamping PKH, ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang juga diurus oleh Pendamping KTSK dan lain sebagainya.
“Saat ini kita kembali terima BLT dari Dana Desa untuk tahap kedua, dan kehadiran Saya di sini untuk menyaksikan dan bukan untuk mencoret atau membatalkan yang sudah ditetapkan, sebab itu adalah hak prerogatif Kepala Desa yang penetapannya ditempuh lewat tahapan pendataan, verifikasi lalu ditetapkan yang selanjutnya Saya juga ikut mengesahkan,” Jelas ulin.
Proses penyaluran BLT Dana Desa tahap kedua diserahkan secara Langsung dan terbuka umum dan di saksikan oleh babinkamtikmas Danramil , kepala desa, ketua bpd .dan pendamping desa.(HM)

Baca juga