HEADLINE

Melalui Penyuluhan Pertanian, Satgas TMMD ke-108 Wujudkan Program Swasembada Pangan Nasional



OEBESI NTT: JEJAK HUKUM INDONESIA-com. Satuan tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-108 TA. 2020 Kodim 1604/Kupang menggelar kegiatan non fisik berupa penyuluhan pertanian kepada kelompok tani dan anggotanya bertempat di Aula Kantor Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (25-07-2020).

"Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat terkait sektor pertanian dengan harapan bisa menambah hasil pertanian warga," kata Serma Eben yang mewakili Pasiter Kodim 1604/Kupang Mayor Inf Tasdiq Prawoto, S.Ag. menyampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan.

Dalam penyuluhan ini pihaknya mendatangkan Dinas Pertanian Kabupaten Kupang Rofinus Namas, S.St. untuk memberikan penyuluhan tentang pertanian," kata Serma Eben.

Diketahui warga Desa Oebesi yang mayoritas sebagai petani jagung. Sehingga dipandang perlu untuk memberikan penyuluhan kepada kelompok tani dengan harapan penyuluhan ini untuk menambah wawasan warga tentang cara bertani yang baik.

Adapun materi penyuluhan yang diberikan yaitu cara bercocok tanam yang baik, dimulai dari cara pengelolahan lahan, pemilih bibit dan cara mengatasi serangan hama serta pemupukan yang benar.

"Melalui penyuluhan ini semoga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Oebesi dan sekaligus mendukung salah satu program pemerintah dalam mewujudkan program swasembada pangan nasional," ujar Serma Eben.

Salah satu warga Desa Oebesi, Aron Yeter Bijae (44), mengucapkan terima kasihnya, "dengan adanya pembinaan dari TNI kami selaku kelompok tani mengucapkan terima kasih. Semoga apa yang disampaikan bermanfaat bagi kami,” ujar Aron, salah satu anggota kelompok tani. (Pendim1604/Kupang)(HM)

Baca juga