HEADLINE

Satgas TMMD ke-108 Kodim 1604/Kupang Perkuat Jiwa Nasionalisme Melalui Penyuluhan Bela Negara



NTT: JEJAK HUKUM INDONESIA-com. Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-108 Kodim 1604/Kupang gelar penyuluhan tentang Bela Negara dalam rangka memperkuat jiwa nasionalisme kepada sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, aparat desa, dan masyarakat Desa Oebesi berjumlah 72 orang, bertempat di Aula Kantor Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Selasa (28-07-2020).

Pada kesempatan itu, Danramil 1604-02/Camplong Kapten Inf Camilo Dos Santos bertindak sebagai pemateri menyampaikan tentang bagaimana sebuah negara yang ada berkaitan dengan warganya. Antara negara dan warganya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, diikat dalam tata aturan perundang-undangan.

"Dalam diri warga negara tertanam hak dan kewajiban terhadap negara yang harus dijalankan secara seimbang. Seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban dalam bela negara, arti bela negara disini bukan harus angkat senjata menghadapi musuh yang nyata, tetapi bela negara disini adalah menumbuhkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dalam tugas dan tanggung jawabnya masing-masing," ujar Danramil.

"Seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban dalam bela negara, arti bela negara disini bukan harus angkat senjata menghadapi musuh yang nyata, tetapi bela negara disini adalah menumbuhkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dalam tanggung jawabnya sebagai masyarakat yang cinta aturan," terang Danramil.

Danramil menambahkan harus dipahami bahwa bela negara jangan dimaknai sebagai perang oleh tentara saja, warga negara melaksanakan tugas sesuai dengan profesi dan keahliannya sudah termasuk bela negara. Salah satunya adalah Ikut gotong royong, mencegah karhutla dengan tidak membakar lahan sudah termasuk bela negara," terangnya. (Pendim1604/Kupang)(HM)

Baca juga