HEADLINE

DINAS PERHUBUNGAN KOTA KUPANG AKAN MELAKUKAN LAUNCHING PARKIRAN PERCONTOHAN DAN BUS UMUM






KUPANG NTT: JEJAK HUKUM INDONESIA-com. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan   launching parkiran percontohan di Kota Kupang, agar supaya di Jalan Sudirman dan  Jalan Soeharto akan menjadi  parkir model. Sehingga tempat lain menjadi replikasi dari parkiran model yang kita buat itu nanti,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadius Mere,AP,M.Si kepada media ini  di ruang kerjanya, Senin (10/8/2020).
Terkait rencana itu, pihaknya akan memanggil para pengelola parkir, khususnya di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soeharto untuk menyiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan, seperti juru parkirnya dilengkapi  dengan seragam dan kartu identitas.
“Kita juga mendorong para juru parkir harus diasuransikan melalui Kantor BPJS karena tugas mereka juga beresiko tinggi atau rawan kecelakaan,” jelas mere.
Ia berjanji, ketika ada yang mengaku sebagai  juru parkir dengan tidak dilengkapi dengan kartu identitas dan karcis parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang dianggap itu adalah  pungutan liar (Pungli) dan masyarakat berhak menolak untuk membayarnya.dan segera melaporkan kepada pihak terkait.
Praktek Pungli seperti, menurut dia, sebagai akibat pengelola yang tidak rutin membayar kewajibannya ke Dinas Perhubungan Kota Kupang.
“Kalau pengelola membayar tepat waktu, pasti kita memberikan karcis parkir. Memang, selama Covid-19 ini, kita kasi kelunakan dengan mengurang pembayarannya. Kita melayani bukan soal uang, tapi membayar atas jasa pengaturan kendaraan asalkan menggunakan pakaian seragam juru parkir dan ID Card. Kalau ada kendaraan yang hilang maka pengelola parkir wajib menggantikannya dan itu sesuai dengan putusan Mahkama Agung (MA). Karena itu, jangan melihat nilai uangnya, tapi pelayanan dan tanggungjawabnyalah yang diutamakan,” tandas Mantan Camat Oebobo itu.
Mere juga mengimbau para lurah dan camat se-Kota Kupang untuk sama-sama menertibkan 295 travel liar yang beroperasi di Kota Kupang sekarang ini.
“Tanggal 25 Juni 2020 lalu, saya sudah mengundang para Lurah, Camat dan Babinsa, untuk melakukan penertiban secara bersama-sama sejumlah travel liar di Kota Kupang. Memang secara teknis  ini adalah urusan Dinas Perhubungan Kota Kupang, tetapi kita bergandengan tangan untuk menertibkannya.

Di sisilain Dinas perhubungan kota kupang telah menyiapkan beberapa armada Bus untuk membantu angkutan  penumpang di kota kupang secara umum sesuai rute yang akan di
atur oleh dinas perhubungan kota kupang. dinas sendiri akan menyiapkan Selter atau halte tempat tungguh untuk bagi penumpang agar teratur turun naiknya penumpang dan untuk mengurangi kemacetan, dan keanyamanan penumpang oleh karena itu maka dinas perhubungan membuatkan Selter dan Bus yang beroperasi tidak berhenti sembarangan

 busway cepat nyaman dan aman selalu cepat waktu dan tentunya tepat jam " dengan jumlah armada bus 6 unit dengan kapasitas 26 orang  ini bantuan dari kementerain perhubungan yang akan di kelolah oleh dinas perhubungan kota kupang melalui koperasi trans kota kupang."jelasnya.

Baca juga