HEADLINE

Pastikan Aman dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1604-01/Kupang Laksanakan Pendampingan BST*


NTT:JEJAK HUKUM INDONESIA-com. Anggota Babinsa Koramil 1604-01/Kupang jajaran Kodim 1603/Kupang Peltu Agus S.R melaksanakan pengamanan dan pendampingan dalam rangka Penyaluran Bantuan Sosial Tunai( BST) tahap ke empat dan lima yang terdampak wabah Virus Corona (Covid -19) yang bertempat di Kantor Kantor Pos Indonesia jalan Palapa Kel. Oebobo Kec. Oebobo Kota Kupang, Kamis (27-08-2020).

Babinsa Peltu Agus S.R melakukan pendampingan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga Kelurahan Oebobo sebanyak 329 Kepala Keluarga (KK) dengan total uang 2 tahap sebesar Rp. 600.000.-.

Pada pelaksanaan pembagian BST (Bantuan  sosial Tunai) tersebut, Peltu Agus menyampaikan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah setempat dengan memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun untuk mencegah penyebaran covid 19.

Sementara Plh. Danramil 1604-01/Kupang Mayor Inf Dadi Gunawan mengatakan bahwa keamanan setiap wilayah menjadi tanggung jawab setiap koramil melalui Babinsa. Pendampingan tersebut dilakukan guna memperlancar serta monitoring dalam pelaksanaan pembagian atau penyaluran Bantuan Sosial Tunai yang dilaksanakan di wilayah. Babinsa bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka untuk monitoring dan mengamankan dalam pelaksanaannya untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

"Kehadiran pihak kami dalam hal ini Babinsa yang bertugas di lapangan adalah untuk mengawal penyerahan bantuan tersebut supaya tepat sasaran, sehingga tidak terjadi permasalahan yang muncul dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BST) tersebut," ujar Danramil. (Pendim1604/Kupang)(HM)

Baca juga