HEADLINE

Sebanyak 6 DPC Yang Siap Diberikan SK dari 15 DPC



Kota Kupang, NTT :JEJAK HUKUM INDONESIA-com. Dari 15 Dewan Pengurus Cabang, (DPC), yang terbentuk, sudah sebanyak 6 DPC yang telah siap diberikan Surat Keputusan, (SK), oleh Dewan Pengurus Wilayah,  (DPW), Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara Provinsi Nusa Tenggara Timur, (PWOIN NTT).

"Kelima DPC tersebut, antara lain Rote Ndao, Malaka, Alor,  Kabupaten Kupang,  Timor Tengah Selatan dan Kota Kupang", demikian disampaikan Sekretaris DPW PWOIN NTT, Kenis Lian, kepada media ini,  Minggu, (23/08/2020), di kantor Sekretariat DPW PWOIN NTT.

Menurut Kenis Lian, pemimpin redaksi media syber newsdaring. com, bahwa pemberian SK kepengurusan ini sebagai tindaklanjut pengembangan organisasi PWOIN sebagai wadah profesi di NTT.

"Bagi yang belum menerima agar segera melakukan konsolidasi dan koordinasi lebih intensif sehingga penerbitan SK-nya lebih dipercepat", pungkas dia.

Ditambahkan Sekretaris DPW PWOIN NTT itu, seluruh jurnalis yang telah masuk sebagai anggota dalam wadah profesi wartawan PWOIN akan mendapat banyak kemudahan yang tidak pernah diperoleh pada lembaga perusahaan media atau wadah profesi manapun, misalnya, ID CARD keanggotaan yang multi fungsi, seluruh rilis berita akan dibayarkan, anggota akan dibantu dalam mengurus perusahaan media dengan harga yang paling murah dan kemudahan lainnya.

Diharapkan Kenis Lian, bagi DPC yang nanti menerima SK perlu segera melakukan pelaporan keberadaan wadah ke kantor Kesbangpol di wilayah masing-masing dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung guna mendukung eksistensi keberadaan fisik wadah PWOIN.

"Selain itu dengan diterimannya SK Kepengurusan perlu melakukan pembenahan lainnya  untuk persiapan pelantikan yang nantinya bersamaan dengan DPW, ", terangnya.

Sementara,  Wakil Ketua DPW PWOIN NTT,  Frengko Korbafo, juga menyampaikan, PWOIN NTT saat ini sedang melakukan pendataan keanggotaan guna mempersiapkan kesejahteraan bagi anggota.

"Dalam rekruitmen keanggotaan kami sangat selektif tidak sekedar menerima saja. Ada hal-hal lain yang akan menjadi pertimbangan dan syarat untuk dapat menjadi anggota. Kami wadah profesi PWOIN tidak mengejar kuantitas melainkan kualitas dalam berorganisasi", pungkas Korbafo. *tim

Baca juga