HEADLINE

106 KEPALA KELUARGA PENERIMAAN BLT-DD TAHAP LIMA TAHUN 2020 TETAP MENGIKUTI PROTOKOL KESEHATAN.




KUANHEUN NTT:JEJAK HUKUM INDONESIA-com. Sebanyak 106 kepala keluarga penerima manfaat di desa Kuanheun  kecamatan kupang barat , Kabupaten Kupang Nusa tenggara timur (NTT) menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap V tahun 2020 Bertempat di Kantor Desa Kuanheun Sabtu '26/09/2020).

 Kepala Desa  Kuanheun  Semin R Polin ketika ditemui media ini di ruangnya ,Sabtu 26/09/20) dalam arahan pembukanya mengatakan, kita harus bersyukur atas kebaikan dan kemurahan  yang diberikan Tuhan sehingga hari ini kita kembali salurkan BLT Dana Desa untuk tahap kelima bagi 106 kk dari 5 dusun yang ada di desa kuanheun.

“Hari ini bapa dan mama akan terima BLT Dana Desa tahap kelima,.Jadi pergunakan secara baik bantuan ini untuk penuhi kebutuhan ekonomi  keluarga terdampak pandemi covid ,dan dari bulan febuari sampai saat ini belum mampu di tangani pemerintah soal virus ini kapan berakhir".jelas polin.

Hal senada juga ditegaskan kembali dalam arahanya atas nama pemerintah  ia mengatakan, Bantuan Lansung Tunai Dana Desa adalah hak  masyarakat Jadi gunakan sesuai kebutuhan rumah tangga masing-masing dengan Baik ,dengan adanya bantuan ini dapat membantu ekonomi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. dan untuk itu kepala desa tegaskan kepada masyarakat bantuan tersebut tidak untuk memakai kumpul keluarga dana ini untuk beli beras dan kebutuhan dalam rumah tangga"tandas semin.

“jadi kami hadir di sini untuk memastikan bahwa proses penyaluran BLT Dana Desa tahap V harus sesuai protokoler covid.

Masih dari kades Bantuan Sosial Tunai (BST)yang dibayar lewat Kecamatan, ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang diurus oleh pendamping PKH, ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang juga diurus oleh Pendamping KTSK dan ada bentuk bantuan Usaha kecil menengah(UKM) dan lain sebagainya. proses penyerahan dana BLT-DD tahap lima di serahkan secara terbuka dan trasparan  di aula kantor desa kuanheun berjalan aman dan tertib.

Terkait dengan kota /kabupaten kembali zona merah kades selaku kepala wilayah desa kuanheun saya tegaskan untuk larangan pesta atau kumpul-kumpul dan  kami telah mengadakan rapat bersama kades sekecamatan kupang barat yang terdiri dari 10 desa dan 2 kelurahan bersama camat mengambil keputusan kesepakatan untuk pesta di batasi waktu jam 1 siang sampai jam 4 sore tujuannya, agar bisa kontrol dan mematuhi protokoler covid .

 selaku kades menghimbau sekali lagi  kepada warga masyarakat desa kuanheun mohon mengikuti protokol kesehatan, jangan melawan karena kitapun tidak tahu virus ini datang dari mana dan secara pribadi tetap mengikuti aturan pemerintah  melalui tim gugus tugas covid-19.  sayangi diri dan juga sayangi keluarga."tutup semin polin .(HM)











Baca juga