HEADLINE

Babinsa Koramil 1604-06/Batakte Turun Ke Jalan, Ini Tujuannya


NTT JEJAK HUKUM INDONESIA-com. Guna mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1604-06/Batakte Kodim 1604/Kupang Serma Patrai bersama Kepala Desa Bpk. Antonius Konis, Sekdes Bpk. Ayub Nenogasu dan Bhabinkamtibmas Aipda Donisius, S.H. melakukan pendisiplian tentang protokol kesehatan Covid-19 terhadap setiap warga masyarakat yang melintas datang atau pergi di jalan pelintasan Desa Oemasi menuju ke Desa Pantai selatan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang, Senin (21-09-2020).

Langkah ini berupa membagi-bagikan masker dan menghimbau kepada warga dan setiap pengguna jalan yang melintas. Melalui kegiatan tersebut Babinsa mengajak masyatakat untuk disiplin tentang protokol kesehatan Covid-19.

Babinsa Serma Patrai mengatakan dengan pembagian masker ini kami ingin membangun kepedulian masyarakat terhadap pentingnya mencegah penularan virus corona di wilayah Kupang khususnya warga Kecamatan Nekamese.

Harapan kami, mari sama-sama kita terlibat dalam gerakan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Demi keamanan, keselamatan bersama saat pandemi dan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Karena Covid-19 tidak memandang laki-laki - wanita, tua - muda, kaya - miskin," ujar Serma Patrai.

"Di samping membagikan masker, kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan dan mengikuti himbauan dari pemerintah setempat, guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, masyarakat harus selalu melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," tuturnya.

Seperti cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah melakukan aktivitas, menjaga jarak atau physical distancing, serta selalu memakai masker bila berada di luar rumah dan menghindari kerumunan dan tingkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan rajin berolahraga dan rajin minum vitamin secara rutin," pungkas Babinsa Serma Patrai. (Pendim1604/Kupang)

Baca juga