HEADLINE

Distribusi Bantuan Beras Sosial Dikawal Aparat TNI dan Polri Di Kabupaten Alor


ALOR NTT –JEJAK HUKUM INDONESIA-com.  Babinsa Koramil 1622-04/Apui bersama anggota Polsek Mebung mengawal penyaluran bantuan beras sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bertempat di Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kebupaten Alor, NTT, pada hari Kamis (17/9/2020).

Penyaluran batuan beras sosial ini di laksanakan dalam 3 (tiga) tahap. Tahap I dilaksanakan pada Kamis 17 September 2020 untuk 6 desa dengan jumlah KPM 320 total 14.400 Kg, yakni Desa Petleng, Desa Alimebung, Desa Lembur Barat, Desa Nurben, Desa Fungafeng, dan Desa Likwatang.

Tahap II dan Tahap III direncanakan penyalurannya pada hari Jumad dsn Sabtu mulai 18 sd 19 September 2020 untuk 8 desa yakni , Desa Dapitau, Desa Kafakbeka, Desa Lakwati, Desa Lembur Tengah, Desa Welai Selatan, Desa Tominuku, Desa Fuisama, dan Desa Manetwati.

Total jumlah bantuan beras sosial sebanyak 30,51 ton beras, diperuntukan bagi masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 14 desa yang ada di Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) sebanyak 30,51 Ton.

Dihari pertama penyaluran bantuan beras sosial, turut dihadiri oleh Camat ATU Bapak Shabdi Makanlehi, SH.,MH, bersama Staf, Kapolsek ATU Iptu Onnan Ndollu, Danposramil 04/Mebung Serka Fredrik Sem, Petugas Kemensos Kab. Alor Bapak Darwin Anwar, SH beserta 12 orang Staf, Para Kepala Desa.

(Jef/tim)

Baca juga