PT. Agogo Golden Group (AGG) Masuk Dalam Daftar Hitam BPJN NTT

 

 Kupang ; Jejakhukumindonesia.com,PT. Agogo Golden Group (AGG) masuk dalam daftar hitam (black list) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan saat ini masih menjalani masa sanksi dari BPJN NTT. Daftar hitam tersebut dikeluarkan BPJN NTT tertanggal  10 Desember 2020 dengan masa berlaku sanksi mulai dari tanggal 31 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2021. Dengan demikian, PT. AGG tidak berhak mengikuti dan memenangkan lelang proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Demikian informasi yang behasil dihimpun tim media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya di  BPJN NTT pada Minggu (31/01/2021).


“Untuk sementara Agogo Golden Group belum bisa ikut lelang. Dia diblack list (daftar hitam, red). Dia masih menjalani masa sanksi hingga Agustus dua ribu dua satu,” tegas sumber yang meminta namanya tidak disebutkan itu.


Menurut sumber tersebut, PT. Agogo diblack list BPJN NTT karena gagal menyelesaikan sejumlah proyek peningkatan Jalan Nasional  Trans Flores dengan total nilai sekitar Rp 33 Milyar (ruas Ende-Detusoko Rp 15 Milyar dan ruas Gako Aegela Rp 18 Milyar ditahun 2020. “Dia punya soal terkait kerjanya kemarin di dua proyek pengerjaan Jalan Nasional di Flores,” jelasya.


Seperti diberitakan sebelumnya PT Agogo Golden Group menggunakan 'bendera' PT Telaga Pasir Kuta dalam tender Jalan Nasional Trans Flores Ruas Nangaroro-Maunori-Raja senilai Rp 32,8 Milyar. 


Group media ini juga memberitakan, PT. Agogo Golden Group (AGG) di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional IV NTT karena tidak mampu menyelesaikan 2 proyek Peningkatan Jalan Nasional Trans Flores dengan total nilai sekitar Rp 33 Milyar.


Demikian dikatakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi NTT, Achmad Trunajaya yang dikonfirmasi media ini pekan lalu di Ende. Menurut Trunajaya, pihaknya telah melakukan PHK terhadap PT. Agogo Golden Group karena tak mampu menyelesaikan pekerjaan Peningkatan Jalan Nasional, ruas Ende-Detusoko, Detusoko-Wologai Rp 15 Milyar dan ruas Gako-Aegela Rp 18 Milyar hingga batas akhir pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari kalender.


“PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah melakukan terhadap PT. Agogo pada akhir masa pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari sesuai PMK 243 2015, yakni pada tanggal 30 Maret 2020. Perusahaan itu di PHK pada kedua proyek, baik ruas Ende-Detusoko, Detusoko-Wologai dan ruas Gako-Aegela,” ujar Trunajaya.


Ia menjelaskan, dari 9 (sembilan) proyek yang ditangani Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah IV pada tahun 2019, sebanyak 7 proyek dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana. “Hanya 2 proyek yang dikerjakan PT. Agogo yang tidak selesai makanya dilakukan PHK,” tandas Trunajaya.


Karena telah di PHK, jelas Trunajaya, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan perhitungan volume pekerjaan terhadap 2 proyek tersebut. “Kami sedang melakukan pemeriksaan dan perhitungan terhadap volume dan kualitas fisik proyek yang telah dikerjakan oleh kontraktor,” ungkapnya.


PHK terhadap PT. Agogo Golden Group tersebut, papar Trunajaya, sesuai dengan arahan Direktur Pengembangan Jaringan Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, Rachman Arief, Dienaputra, M. Eng Nomor PR.0201-BP/0411, tertanggal 20 Maret 2020, Perihal : Penyelesaian Lanjutan Sisa Pekerjaan Kontrak Tahunan Proyek SBSN TA. 2019 kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I s/d XXII.


“Pada butir e dikatakan, apabila terdapat lanjutan sisa pekerjaan kontrak tahunan proyek SBSN yang tidak selesai sampai dengan berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir a (paling lambat 90 hari kalender), maka pelaksanaan pekerjaan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan lagi, serta pembayarannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan sampai dengan batas waktu tersebut,” kata Trunajaya.


Pembayaran yang dilakukan, lanjutnya, harus sudah memperhitungkan pengenaan sanksi denda keterlambatan  kepada penyedia dan seluruh kewajiban lainnya yang harus dipenuhi.  “Selain itu, kepada penyedia juga harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegas Trunajaya. (hm /tim)

Baca juga