- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Araksi Akan Laporkan Hakim Praperadilan Kasus Bawang Merah ke KY
KUPANG ;Jejakhukumindonesia.com, Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) akan laporkan Hakim Tunggal Praperadilan kasus korupsi Bawang Merah Malaka, Rita Suek, SH., MH ke Komisi Yudisial (KY), karena dinilai mengabaikan bukti-bukti dan fakta persidangan praperadilan sehingga memenangkan gugatan praperadilan tersangka.
Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun kepada tim media ini dalam jumpas pers di Kupang pada Senin (23/06/2021).
“Araksi akan segera bersurat ke Komisi Yudisial dan meminta agar Komisi Yudisial memeriksa Hakim Rita Suek. Kami juga akan laporkan ke Mahkamah Agung dan kepada Presiden Jokowi karena hakim tersebut tidak mendukung program nasional untuk pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menurut Alfred Baun, Hakim Rita Suek tidak memperhatikan bahwa negara sedang membutuhkan hakim-hakim kredibel, yang tidak berpihak kepada para koruptor.
"Kenapa? Karena Hakim mengabaikan bukti yang disita penyidik; seperti ada uang tunai hasil korupsi sekitar Rp 600 juta. Ada dua unit kendaraan yang disita. Kenapa disita? Karena ada pengakuan (pengakuan para tersangka, red), termasuk Tony Baharudin. Penyitaan berlaku bagi dia (Tony Baharuddin, red) juga," jelasnya.
Alfred Baun pun mengkitisi keputusan Hakim Rita Suek yang mengabulkan gugatan praperadilan dari tersangka Tony Baharudin seolah-olah Tony Baharudin tidak bersalah.
Alfred Baun berpendapat bahwa kewenangan putus bebas bukan ada pada hakim praperadilan, melainkan pada hakim tindak pidana korupsi.
"Yang paling fatal dari kesalahan Hakim (Rita Suek, red) adalah ia memutuskan (mengabulkan gugatan praperadilan, red), kemudian ia tegaskan untuk pemulihan nama baik, rehabilitasi nama baik," bebernya.
Menurut aktivis anti korupsi Ini, keputusan Hakim praperadilan, Rita Suek melampaui batas kewenangan Hakim praperadilan.
"Hakim ini kelewatan. Oleh karena itu, kita minta kepada Komisi Yudisial untuk segera mengambil langkah terhadap hakim ini," tegasnya.
Laporan Araksi yang akan dilayangkan Komisi Yudisial, lanjut Alfred Baun, sebagai kontrol publik terhadap hakim-hakim di NTT. “Karena kalau ada banyak Hakim dengan sikap seperti Hakim Rita Suek, maka tidak ada kemajuan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di NTT,” tegasnya.
Alfred juga mengingatkan para penegak hukum (Hakim, jaksa, polisi) untuk tidak memandang kasus Bawang merah Malaka sebagai kasus yang seksi, lalu mengabaikan keadilan dalam penegakan hukum. "Jangan memandang kasus ini 'sebagai proyek' elemen penegak hukum di daerah ini (NTT)," pinta Alfred. (sf/tim)