ACT BERSAMA BAI BPKP NTT MENYALURKAN BANTUAN HEWAN QURBAN DI DESA LEUWAYAN DAN TOBOTANI

 

LEMBATA;Jejakhukumindonesia.com,Mitra Amil Zakat ACT Perwakilan Kupang, Menyalurkan Qurban di pelosok Lembata, Hewan Qurban diantaranya dua ekor sapi dan enam ekor kambing, penyaluran ini didukung oleh  Badan Amalan Islam (BAI) BPKP NTT, Donatur Baik yang di Kupang Maupun di Luar NTT,  Lokasi Pertama di kecamatan Omesuri desa Leuwayan

Qurban berikut di desa ujung timur pulau Lembata yang berhadapan langsung dengan Pulau pantar Kabupaten Alor. Yakni desa Tobotani kecamatan buyasuri kabupaten Lembata

Antusiasme dari masyarakat kedua desa tersebut sangat tinggi dengan rasa syukur di ucapkan ribuan terimakasih kepada Donatur, BAI BPKP dan Act yang telah membawakan hewan qurban di ujung pulau Lembata ungkap Imam masjid Nurjaman Tobotani bapak Sulaiman Nurdin. Lanjut beliau mengatakan bahwa sejak tahun 1980an sampai dengan sekarang baru saja terjadi pelaksanaan pemotongan hewan qurban di desa tobotani kecamatan buyasuri kabupaten Lembata. 


Ketua Mitra Amil Zakat ACT Perwakilan Kupang Syaiful M Usman, mengatakan bahwa sasaran kami adalah di daerah yang terisolir, terpencil terbelakang dan belum tersentuh oleh pihak manapun maka kami bekerja sama dengan BAI BPKP NTT, dan Donatur Dimana saja berada dalam melakukan aksi penyaluran hewan qurban di daerah pedalaman NTT dengan tagline kami " Berqurban tanpa batas"

Akses jalan yang penuh bebatuan, tebing, rawa-rawa dan bukit yang membuat pengendara baik roda dua maupun roda empat perlu ekstra hati-hati, jarak tempuh kurang lebih 18 km dari ibu kota kecamatan buyasuri wairiang.(JL)

Baca juga