- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ketua DPW Partai Berkarya NTT : Pengurus dan Masyarakat Jangan Terjebak
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya NTT, Antonius Kaunang, meminta seluruh Pengurus Partai Berkarya NTT dan segenap masyarakat NTT agar jangan terjebak dengan acara Pelantikan Pengurus DPW Partai Beringin Karya (Berkarya) yang dilaksanakan di Hotel Ima Kupang, Sabtu (14/8/21) lalu.
Demikian komentar Anton Kaunang ketika dimintai tanggapan oleh wartawan Senin,(16/8/21) terkait pelantikan DPW Partai Beringin Karya (Berkarya) NTT di Hotel Ima belum lama ini.
"Saya minta seluruh pengurus Partai Berkarya di NTT, seluruh masyarakat NTT serta simpatisan Partai Berkarya di NTT agar jangan terjebak dan terganggu dengan acara pelantikan DPW di Hotel Ima itu," ujar Anton.
Menurutnya, acara Pelantikan DPW Partai Beringin Karya (Berkarya) di Hotel Ima Kupang itu merupakan pelantikan DPW versi Muchdi PR dan bukan Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra. "Saya selaku Ketua DPW Partai Berkarya NTT meluruskan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya dilaksanakan oleh panitia Partai Beringin Karya (Berkarya) versi Muchdi PR dan bukan Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra, sebagai peserta Pemilu 2019," tegasnya.
Anton menegaskan bahwa Partai Beringin Karya (Berkarya) versi Muchdi PR dan Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra merupakan dua entitas partai yang berbeda.
Ia juga menyampaikan bahwa, dirinya telah menyampaikan dan menjelaskan dokumen-dokumen terkait Partai Berkarya ke Kesbangpol Kota Kupang, Kesbangpol Provinsi NTT, KPU NTT dan pihak Intel Polda NTT.
Menurutnya, Partai Beringin Karya (Berkarya) versi Muchdi PR lahir berdasarkan SK Menkumham RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020, tentang pengesahaan perubahan AD/ART Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham RI, Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, tentang pengesahaan perubahan susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Priode 2021-2025 tanggal 30 Juli 2020, melalui proses Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Sayangnya, lanjut Anton, Munaslub tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Berkarya selaku peserta Pemilu tahun 2019.
Setelah mengetahui bahwa terdapat dua SK Menkumham RI (no.16 dan 17.red) atas nama Partai Beringin Karya (Berkarya) yang tanpa sepengetahuan Ketum dan Sekjen Partai Berkarya, maka Hutomo Mandala Putra, selaku Ketua Umum Partai Berkarya mengajukan gugatan perkara, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan No. Perkara 182/G/2020/PTUN Jakarta, dengan objek perkara yaitu terbitnya dua SK Menkumham No. 16 dan 17 Tahun 2020, dengan tergugat I Menkumham dan tergugat II Partai Beringin Karya (Berkarya).
Selanjutnya, Antonius Kaunang mengatakan, berdasarkan hasil putusan perkara PTUN Jakarta tanggal 16 Februari 2021, PTUN Jakarta memenangkan kubu Partai Berkarya dengan Ketua Umum, Hutomo Mandala Putra.
Adapun isi putusan sebagai berikut: 1) Menyatakan eksepsi Tergugat I (Kemenkumham) dan Tergugat II Partai Beringin Karya (Berkarya) tidak diterima; 2) Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya Partai Berkarya (Penggugat); 3) Menyatakan Batal, Keputusan Menkumham RI Nomor M. HH-16.AH.01 dan Keputusan Menkumham Nomor M. HH-17.AH.01 Tahun 2020, serta Mewajibkan Tergugat I(Menkumham) Mencabut kedua Keputusan dengan Nomor 16 dan 17 tahun 2020; 4) Menghukum Tergugat I dan Tergugat ll untuk membayar biaya perkara.
"Selanjutnya, menanggapi putusan tersebut Partai Beringin Karya (Berkarya) melakukan upaya banding dan hingga saat ini belum ada putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap ( inkrah)," tandas Anton.
Ia meminta agar Partai Beringin Karya (Berkarya) versi Muchdi PR konsisten dalam penyebutan nama partai dan jangan menggunakan nama partai Berkarya melainkan menyebut lengkap partainya dengan nama Partai Beringin Karya (Berkarya), agar tidak membuat masyarakat NTT bingung. " Saya harap mereka konsisten dalam penyebutan nama partai. Jangan mereka singkat jadi Partai Berkarya nanti masyarakat bingung terutama konsituen kami Partai Berkarya peserta pemilu 2019," tegasnya lagi.
Pada akhir pernyataanya, Antonius Kaunang Selaku Ketua DPW NTT menyesalkan dan mempertanyakan pernyataan wakil Walikota Kupang dr.Herman Man yang mengapresiasi eksistensi Partai Berkarya di NTT. "Terkait pernyataan pak Wakil Walikota Kupang bahwa Partai Berkarya sebagai partai yang sudah di akui exitensinya di NTT, yang dia maksudkan Partai Beringin Karya (Berkarya) versi Muchdi PR atau Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra?" tanya Anton. (hm/tim)