- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Peringati Sumpah Pemuda ke-96, Pj. Wali Kota Kupang Ajak Pemuda dan Pelajar Bangun Bangsa dan Jaga Kebersihan Lingkungan
BPJN NTT Beri Teguran Kepada PT. Bumi Amartha Ende Terkait Longsor di Ruas Jalan Ende-Aegela
Ende NTT;Jejakhukumindonesia.com, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberi teguran keras kepada PT. Bumi Amartha Ende terkait material longsor yang menutup badan ruas jalan Nasiona Ende-Aegela KM 09+024 pada Rabu (03/11/2021). Material longsor tersebut merupakan sisa galian proyek pembangunan perumahan milik PT. Bumi Amartha. Tebal material longsor (lumpur, red) kurang lebih 30 meter (tiga puluh meter dan panjangnya mencapai 35 meter sehingga mengakibatkan kemacetan arus lalulintas di ruas jalan tersebut.
Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan copyan Surat Teguran Kepala Satuan Kerja Pelaksanan Jalan Nasional Wilayah IV NTT, Nino Sutrisno ST.,MT kepada Dirut PT. Bumi Amartha Ende tertanggal 5 November 2021.
“Maka dengan ini kami menghimbau agar lokasi area proyek yang sedang dikerjakan (PT.Bumi Amartha Ende, red), dibangun tembok penyokong (penahan, red) sehingga pada musim hujan seperti ini tidak terjadi lagi longsoran material sisa galian tersebut ke badan jalan,” pintanya.
Kasatker IV BPJN NTT, Nino Sutrisno yang dikonfrimasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Sabtu (06/11/2021) mengatakan, bahwa pasca mendapatkan informasi terkait longsor tersebut, pihaknya telah mengorganisir sumber daya alat berat milik Kementerian PUPR dan membersihkan material longsor yang menutup ruas jalan tersebut hingga selesai. “Penanganan langsung pakai alat berat PUPR dan langsung (kerja, red) lembur sampai malam dan tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT. Bumi Amartha Ende, Fawas yang dikonfirmasi tim media via telepon celulernya pada Sabtu (6/11), menjawab bahwa pihaknya belum mendapatkan surat teguran (tertulis) tersebut dari Kasatker IV BPJN NTT. “Sejauh ini baru ada informasi dan teguran lisan, tetapi intinya kami siap untuk kerjakan tanggulnya (tembok penahan, red) pak,” jelasnya.
Rahman, salah satu warga masyarakat desa Nangaba yang menyaksikan lansung kejadian longsor tersebut pada Rabu (03/11), kepada media ini menceritakan, bahwa tumpukan material lumpur/endapan sedimen tersebut menutup badan ruas jalan Aegela-Ende dan mengakibatkan kemacetan lalulintas. “Lumpur yang tebal 1 meter tutup permukaan ban kendaraan roda empat dan kendaraan besar. Kendaraan sulit lewat,” ungkapnya.
Menurutnya, itu terjadi karena pengerjaan proyek galian lokasi untuk pembangunan perumahan milik PT.Bumi Amartha Ende tidak mengantisipasi tanggul penahan untuk menghambat arus air dari bukit ke badan jalan. “Makanya saat hujan, air banjir turun sekalian dengan material tanah berlumpur dan kerikil batu. Hari Rabu lalu (03/11) macet pak dan antrian panjang kendaraan sampai malam,” bebernya. (hm/tim)