- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Peringati Sumpah Pemuda ke-96, Pj. Wali Kota Kupang Ajak Pemuda dan Pelajar Bangun Bangsa dan Jaga Kebersihan Lingkungan
Kadis Pendidikan NTT: Pendidikan Antikorupsi Wajib Masuk Kurikulum, Korupsi jadi Musuh Bersama
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi Making, S.Pd., M.Pd menegaskan bahwa korupsi harus jadi musuh bersama. Selain itu, ia mengatakan bahwa pendidikan antikorupsi wajib masuk dalam kurikulum
Hal itu disampaikan Linus Lusi dalam kegiatan Diskusi Publik yang digelar oleh AJLK-KPK bersama AJAK NTT dengan tema "Peran Pendidik dalam Pemberantasan Korupsi" pada Kamis, 25 November 2021 melalui zoom meeting sekitar jam 19.00 Wita.
Dipandu oleh Maria Vicienza da Rosa Wego, sekitar, 60-an peserta dari berbagai kalangan, yakni dosen, mahasiswa, guru, siswa, dan wartawan mengikuti kegiatan tersebut," demikian keterangan yang diterima media, Sabtu, 27 November 2021.
Linus Lusi menyebutkan, korupsi dalam analogi pendidikan ibarat ikan busuk dari kepalanya. Oleh karena itu, yang perlu diperkuat adalah pada tataran pengambil kebijakan, sehingga dalam penerapan hukum pada leading sektor KPK dengan balutan para jurnalis benar-benar membutuhkan sebuah riset yang mendalam terhadap anatomi persoalan carut marut korupsi secara tersistem yang dibangun melalui suatu kebijakan dan keputusan politik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipy Maryati Kudung dalam pemaparan materi mengatakan, pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui kegiatan koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Peran seluruh komponen bangsa sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi disebutkan tugas dan wewenang dari KPK adalah pencegahan dan pemberantasan. Lalu, dalam pasal 6 huruf (a) UU Tindak Pidana Korupsi dijelaskan, KPK bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Sedang, pada huruf (b) dijelaskan bahwa tugas KPK juga melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga instansi pelayanan publik.
Selanjutnya, Andi Irfan, S.HI., MH selaku narasumber dalam pandangannya menyebutkan kejahatan korupsi sudah menggurita di Negara Indonesia karena melibatkan berbagai elemen bangsa.
Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang itu mengatakan, korupsi menjadi fenomena yang hampir memenuhi seluruh ruang informasi publik tiap hari, baik dalam media cetak, online maupun Televisi.
"Berbicara soal pemberantasan korupsi erat kaitannya dengan unsur-unsur penegakan hukum, yang mana integral dengan legal sistem atau sistem hukum, aparat penegak hukum, substansi hukum dan budaya hukum," jelas Andi Irfan.
Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang itu menjelaskan, pola pendekatan penegakan hukum yang dipakai saat ini masih represif.
Menurut Andi, korupsi menjadi problematika kebangsaan yang akut dan harus menjadi tanggung jawab moral kita sebagai anak bangsa dalam tugas dan tupoksi kita masing-masing.
"Dalam dunia pendidikan, lanjutnya, sivitas akademik dalam hal dosen dan mahasiswa juga harus mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
Ia menambahkan, Perguruan Tinggi harus mengambil langkah terdepan sebagai ujung tombak dalam upaya preventif pada pencegahan tindakan korupsi.
"Para pendidik (dosen dan guru) harus didorong pula dalam melakukan penelitian tentang antikorupsi," tandasnya.
Emanuel Boli, alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK)-KPK dalam kesempatan itu mengatakan korupsi bukanlah hal yang baru di Indonesia.
Menurutnya, Korupsi di Indonesia sudah sangat kronis dan menghawatirkan, karena berdampak buruk terhadap hampir semua sektor kehidupan, seperti menghancurkan sistem perekonomian, demokrasi, politik dan hukum serta tatanan sosial.
Lebih lanjut, Eman juga menyebutkan korupsi juga merampas hak publik dan hak masyarakat miskin. Ia mengambil contoh kasus dugaan korupsi proyek air Weilain di Kabupaten Lembata.
Proyek dengan kucuran anggaran kurang lebih 20- an miliyar, namun, kata Boli, sampai saat ini masyarakat belum memperoleh air bersih dari proyek tersebut. Ia juga menambahkan bahwa masih banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi yang belum tercuat ke publik.
"Mungkin teman-teman sedang dalam proses pengumpulan data-data yang diperlukan untuk proses hukum nantinya," tutup Soman sapaan akrab Emanuel Boli.(jh*)
Kontributor: Yohanes Halimaking