HEADLINE

SPAM Wae Mese II Rp 144,5 M di Labuhan Bajo Diduga Gunakan Air Irigasi, 500 Ha Sawah Terancam Kering

 


 Labuan Bajo ;Jejakhukumindonesia.com,Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Wae Mese II dan  Jaringan Perpipaan Waemese II senilai Rp 144,5 M di Kota Labuhan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT diduga akan menggunakan air yang berasal dari saluran irigasi sawah dan kali Wae Mese (yang debit airnya sangat kecil di musim kermarau karena airnya dibendung untuk irigasi, red) sebagai sumber air baku. Akibatnya, sekitar 500 Ha sawah irigasi di Desa Handel dan Garong terancam kering di musim panas.

Dugaan penggunaan air irigasi sawah tersebut mendapat protes dari petani setempat yang cemas sawahnya bakal mengalami kekeringan karena air irigasi untuk sawah disedot oleh pipa berukuran 16 dim dari proyek tersebut. Apalagi di saluran irigasi tersebut, telah ada pipa berukuran 8 Dim milik PDAM setempat yang juga menyedot air baku dari irigasi tersebut.

Seperti disaksikan tim media ini, pipa berukuran 8 dim milik PDAM yang juga mengambil air baku dari irigasi tersebut hanya dapat menyedot air baku setengah dari diameter pipa tersebut.  Jika air irigasi tersebut disedot lagi dengan pipa sebesar 16 dim maka air disaluran irigasi tersebut dapat dipastikan akan mengering (karena tersedot habis, red).  Akibatnya sekitar 500 Ha sawah irigasi di 2 desa, yakni Desa Handel dan Desa Garong terancam akan mengalami kekeringan.

Sementara itu, air kali di sekitar Jembatan Wae Mese akan mengering di musim kemarau karena debit air kali tersebut akan ditampung seluruhnya di Bendungan Wae Mese untuk keperluan mengairi sawah irigasi di beberapa desa sekitarnya.

Sumber yang layak dipercaya dan tahu betul seluk beluk pekerjaan proyek tersebut mengatakan, jika mengikuti kontrak kerja, pembangunan Intake tersebut semestinya dibangun Di Desa Garong yaitu di Bendungan Wae Mese, yang jaraknya sekitar 1 KM dari bangunan rumah pompa dan kantor operasional PT. Amarta Karya (Amka) Persero.

Namun, lanjutnya, warga setempat menolak dengan alasan pengambilan air dari bendungan Garong dapat menyebabkan kekeringan sawah milik warga masyarakat (para petani, red) setempat.  “Saat ini, kita lihat air di kali itu banyak, karena hujan di gunung.  Tetapi kalau musim kemarau, kali ini akan kering karena semua air itu akan tertampung di bendungan, red),“ jelasnya.

Sebagai solusi, lanjutnya, Pejabat Pembuat Komiten (PPK) dan PT. Amarta Karya (Persero) selaku kontraktor pelaksana memutuskan untuk menjadikan kali mati di bawah jembatan Wae Mese II sebagai sumber pengambilan mata air baku, yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari bangunan rumah pompa dan kantor operasional.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan SPAM Wae Mese II, Mahmud yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatApp/WA pada Rabu (03/11/21), menolak memberikan klarifikasi. Ia juga meminta tim media mengkonfirmasi langsung ke Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (PPW) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami disini adalah satker pelaksana pak, untuk permohonan informasi dapat diperoleh dari induk kami di Balai PPW Prov.NTT, jalan Polisi Militer N0.1 Kupang. Disana ada petugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Tata Usaha sebagai pengelola informasi dan  dokumentasi,“ tulisnya.

Untuk diketahui, Proyek pembangunan SPAM Wae Mese II dan Jaringan Perpipaannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) TA 2020-2021 dengan total nilai kontrak sekitar 144,5 M.  Proyek tersebut diharapkan akan menyuplai kebutuhan air bersih bagi masyarakat dan hotel-hotel di Kota Labuan Bajo.

Pembangunan tersebut terbagi dalam 2 paket proyek, yakni 1). Pembangunan SPAM Wae Mese II berkapasitas 2x50 L/DTK, terletak di Kabupaten Manggarai Barat Propinsi NTT, dan dikerjakan oleh PT. AMKA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 95.500.000.000. Nomor kontrak: KU.03.04/PPK.PSPAM-NTT/FSK-APBN/17, tanggal kontrak :27 November 2020. Waktu pelaksanaan: 400 hari kelender, Tahun Anggaran 2020-2021. 

2). Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Wae Mese II, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Sumber dana: APBN 2020-2021. Nilai Kontrak sebesar Rp 49.010.820.000,- Nomor Kontrak : KU.03.04/PPK.PSPAM-NTT/FSK-APBN/12, tertanggal 06 November 2020. Waktu Pelaksanaan 420 hari, waktu pemeliharaan 180 hari. (hm/tim)

Baca juga