HEADLINE

KEJARI TTU DI BAWAH KOMANDO ROBERTH JIMMI LAMBILA TINGKAT KKN MENURUN

 





Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat ini jauh berbeda dari sebelumnya. Kini, Kejari Kabupaten TTU dibawah Komando, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H didukung jajarannya membawa perubahan yang sangat besar bagi masyarakat Kabupaten TTU.

Sehingga, tak bisa dipungkiri Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H dan jajarannya menuai pujian baik dari masyarakat, politisi (DPRD TTU), pelajar hingga akademisi.

Untuk itu, kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H dan tim penyidik Tipidsus serta tim intelejen Kejari Kabupaten TTU, perlu diberikan apresiasi yang setinggi – tingginya.

Pasalnya, hanya dalam kurun waktu satu (1) tahun, Kejari Kabupaten TTU berhasil menyelamatkan dana desa di Kabupaten TTU senilai Rp. 3 miliar dari tangan para tersangka korupsi dana desa.

Dijelaskan mantan Kasi Dik Kejati NTT ini, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejari Kabupaten TTU, pihaknya fokus pada penyelematan keuangan negara bukan pada berapa banyak orang yang telah dipenjarakan.

“Dalam tahun ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 3 miliar yang terdiri dari total uang tunai sebesar Rp. 1, 6 miliar dan untuk barang-barang yang disita nominalnya berkisar Rp. 1, 5 miliar  hingga Rp. 2 miliar, ” kata Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, kepada wartawan melalui hand phone (hp) selulernya, Rabu (01/12/2021).

Menurut Lambila, persoalan kasus korupsi Dana Desa di wilayah hukum Kejari Kabupaten TTU bukanlah persoalan sepele, karena Korupsi Dana desa ini sangat mengganggu ekonomi masyarakat dan juga mengganggu pembangunan, karena wilayah desa adalah wilayah terdepan dalam seluruh akselerasi pembangunan bangsa.

“Jika desa sebagai wilayah paling depan dalam pembangunan, dan alokasi anggaran dari negara melalui dana desa dikorupsi oleh oknum – oknum tak bertanggungjawab, bagaimana daerah dan bangsa ini mau maju?. Bagaimana masyarakat mau hidup sejahtera?” tanya Roberth.

Khusus wilayah kabupaten TTU, lanjut Lambila, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi dana desa jumlahnya bukan sedikit, dan hal inilah yang mendorong dirinya untuk fokus dalam penanganan kasus korupsi Dana Desa.

“Jumlah kerugian negara Rp. 1, 5 miliar hingga dengan Rp. 3 miliar yang dikorupsi dari dana desa. Ini bukanlah jumlah yang sedikit. Sehingga mendorong kami Kejari TTU untuk fokus pada korupsi dana desa, karena jumlah dana yang begitu besar ini sama dengan satu paket proyek jalan yang jika kita telusuri, kerugian negara yang ditimbulkan jumlahnya sekitar 200 juta, ” terang Lambila.

Menurut Lambila, Kejari Kabupaten TTU tidak memiliki niat kesengajaan untuk tidak mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan oknum pemilik modal ataupun pejabat kelas atas, namun pengusutan kasus korupsi harus berbasiskan data yang jelas dan akurat.

“Saya mau tegaskan bahwa kejaksaan itu adalah aparat penegak hukum yang independen, dan bukan merupakan perpanjangan tangan dari pihak-pihak tertentu untuk memukul lawan-lawannya. Jika ada laporan masuk disertai data dan bukti yang cukup, kami pasti tindaklanjuti” tegas Lambila.

“Kami bekerja bukan berdasarkan asumsi. Kami kerja berdasarkan data. Jika ada yang mengatakan bahwa Kejari tidak bisa mengusut kasus-kasus besar, saya mau tanya, kasus besar yang mana?,” sambung Lambila.

Lambila berharap, semua pihak dapat mendukung pihak Kejari Kabupaten TTU dalam pengusutan berbagai kasus korupsi di Kabupaten TTU, dengan memberikan laporan disertai data dan bukti yang akurat, jika menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan pembangunan di daerah ini.(che*)

Baca juga