HEADLINE

PENERIMA MANFAAT BANSOS PPKM HARUS SESUAI JUKNIS

  

BELU;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Dinas Sosial (KaDinSos) Kabupaten Belu melalui Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (PTKSK) Raimanuk sebagai tim Penyalur Bantuan sembako di Wilayah Kecamatan Raimanuk dengan beraninya membatalkan pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) PPKM kepada 80 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berdasarkan Isi Surat Pemberitahuan Bupati Belu (Sifatnya Penting), No: 460/Sos/504/XI/2021, Tanggal 22 November 2021 Kepada Camat Se-Kabupaten Belu, tentang: Pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bantuan Sosial (Bansos) Program PPKM bulan Juni s/d Desember.

Sesuai pantauan media  ini, suasana sangat berbeda mewarnai ruangan Kantor Desa Leuntolu,Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu ketika didatangi Pihak Dinas Sosial (DinSos) Belu melalui Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Dalam kesempatan tersebut, Petrus Tae selaku Pendamping TKSK se-kecamatan Raimanuk, kepada Masyarakat menyampaikan bahwa; Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini akan dibagikan kepada masyarakat yang belum pernah menerima bantuan lain", jelas Petrus.

Dikatakan Petrus bagi masyarakat yang sudah menerima Bantuan Sosial lain berupa BLT, BST dan bantuan lainnya tidak diperkenankan untuk menerima bantuan ini.

"Saya tidak berani melangkahi apa yang disampaikan pimpinan kepada saya bahwa, bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan lain yang bersumber dari dana desa tidak bisa diakomodir untuk menerima bantuan PPKM ini", kata Petrus mengulangi pernyataan Kadinsos.

Penjelasan diatas mengundang amarah  masyarakat yang hadir saat itu dengan penuh harap bahwa hari ini mereka dapat  menerima bantuan PPKM tersebut ,karena merasa nama mereka terregi sebagai peserta ini tentu telah melalui satu tahapan verifikasi dan dianggap valid.

Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak disebutkan namanya mempertanyakan surat yang berasal dari Dinas Sosial, yang menerangkan bahwa bantuan sosial PPKM ini hanya didistribusikan kepada masyarakat yang belum disentuh oleh bantuan lainnya, yang bersumber dari Dana Desa (DD).


"Pernyataan Kadinsos Belu, seperti yang bapak katakan itu, apakah ada suratnya atau tidak?", tanya masyarakat. 


Lanjut Petrus, pernyataan yang saya katakan itu disampaikan oleh KadinSos Belu ketika ada meeting intern," katanya.


Saya juga kadang kebingungan, karena awal pendistribusian bansos PPKM ini baik tahap pertama ataupun kedua bisa disalurkan. Bahkan, mereka (penerima manfaat, red) yang pernah menerima Bansos, BLT dan sejenis bantuan lainnya pun turut terakomodir untuk menerima bansos PPKM ini. Kok kali ini tidak bisa diakomodir? Mungkin saya harus berkoordinasi lagi bersama KadinSos", terang Petrus Tae.

 Kapala Desa Leuntolu, Patrisius Luan ketika diminta keterangan media ini ia membantah pernyataan yang disampaikan oleh Pendamping TKSK dengan membacakan Surat Edaran Bupati Belu melalui Camat Raimanuk dan diteruskan kepadanya untuk menghadirkan masyarakat yang namanya terlampir untuk di okomodir sebagai penerima bantuan." tegasnya 

 Dinas Sosial melalui pendamping TKSK tetap bersikeras untuk tidak mendistribusikan bansos PPKM kepada masyarakat penerima manfaat yang sudah hadir di Kantor Desa sesuai undangan dari Desa . pendamping TKSK Petrus Tae menyampaikan alasan bahwa; dirinya dibekali dengan aturan dan mekanisme ."jelasnya 

Diketahui bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hadir  hari ini berjumlah 80 orang (nama terlampir). Namun, mereka harus pulang dengan tangan hampa dan penuh penyesalan atas keputusan yang diambil oleh Dinas Sosial Kabupaten Belu melalui Pendamping  (PTKSK). 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Belu EDA FAHIK ketika diminta keterangan media ini Via Telpon Kadis mengatakan bahwa itu ada kekeliruan data dari Kemensos.

Juknis dari KEMENSOS  tidak boleh ada penerima ganda. Hanya boleh menerima salah satu bantuan dari Pemerintah baik pemerintah pusat, Provinsi dan kota/kabupaten maupun desa, kelurahan. "Jelas kadis.


Sedangkan terkait nama nama warga penerima yang dikirim melalui Bupati itu adalah nama nama  yang direkap oleh KEMENSOS yang masuk dalam kategori fakir miskin namun KEMENSOS tidak mengkonfirmasi dengan DINSOS KABUPATEN BELU sehingga terdapat nama yang ternyata sudah menerima salah satu bantuan dari pemerintah."Ungkapnya. 

"Oleh karena itu sekarang, kita minta Dinas untuk dalam waktu dekat melakukan Verifikasi dan Validasi Data penerima bantuan tersebut sehingga kesalahan ini tidak boleh terjadi lagi. "Dan bantuan yang  dipulangkan akan dibagikan dengan  batas waktu tanggal  27 Desember 2021 sampai mendapatkan nama-nama yang tepat untuk menerima bantuan tersebut karena jika dipaksakan untuk dibagikan sekarang maka itu akan menjadi temuan BPK dan bertentangan dengan hukum melalui Juknis pemberian bantuan sosial."jelasnya 

Salah satu Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten Belu dari fraksi Nasdem APRIANUS HALE ketika diminta tanggapan media ini terkait dengan bantuan tersebut Hale mengatakan bahwa, adanya mis komunikasi antara TKSK dengan pihak Desa karena surat Bupati itu hanya memuat jadwal penyaluran bantuan, sedangkan untuk nama nama penerima itu diterima TKSK dari KEMENSOS yang selanjutnya berkoordinasi dengan kapala Desa untuk memverifikasi nama nama warga penerima bantuan tersebut. " Jelasnya. 


Lanjut Aprianus Hale Anggota DPRD Komisi tiga fraksi Nasdem yang membidangi Sosial ,dari  80 orang penerima siapa yang tidak termasuk penerima manfaat BLT kemudian pihak Desa melaporkan kepada TKSK berapa jumlah penerima ,dan selanjutnya baru kapala Desa mengundang warga yang namanya layak mendapatkan bantuan tersebut untuk segera ke kantor Desa  agar dapat menerima bantuan yang akan di salurkan oleh Tenaga kesejahtraan Sosial Kecamatan TKSK "harap Hale.(EW*)

Baca juga