Pemkab Kupang & Bank NTT Sinergi Mudahkan Pelayanan Pajak,Retribusi Daerah Melalui ” Kios Pajak Dan Agen Dia Bisa

 


OELAMASI;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kabupaten Kupang dan  PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank) NTT  bersinergi bersama yang diwujudkan melalui sosialisasi mengenai pentingnya layanan pajak dan Retribusi daerah dengan tujuan yakni  mendukung penuh proses pembangunan  dan salah satunya memudahkan pelayanan  pajak melalui “Kios Pajak dan “Agen  Dia Bisa”


Disaksikan media ini, Bupati Kupang Korinus Masneno yang membuka langsung  kegiatan sosialisasi pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara non tunai melalui aplikasi “Kios Pajak” dan “Agen Dia Bisa”, berlangsung di Kantor Bupati Kupang, Selasa 5 April 2022. Turut hadir  Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Pandapotan Siallagan, dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Daniel Agus Prasetyo. Turut hadir Direktur Bank NTT, Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi, Pimpinan Perangkat Daerah, Para Camat se-Kabupaten Kupang serta undangan lainnya.


Bupati Kupang Korinus Masneno di awal arahannya   menyampaikan terima kasih kepada Bank Indonesia dan Bank NTT yang selalu berada di sisi Pemerintah Kabupaten Kupang, memberi santunan, solusi serta inovasi dan inisiasinya pada kegiatan yang begitu bermanfaat. Menurut Bupati Korinus, berbagai upaya konstruktif dan inovatif telah dihadirkan guna menguatkan peran dalam penguatan kapasitas fiskal daerah. 


Menurutnya Sosialisasi  ini  sangat membantu  pemerintah Kabupaten Kupang terutama memberikan edukasi tentang pentingnya layanan pajak  dan retribusi daerah bahkan diera digital  diwajibkan memiliki pengetahuan  dan keterampilan  yang memadai sehingga mudah  dan efektif menjalankan tugas yang diberikan.


Bupati Kupang menguraikan bahwa Episentrum dari kebijakan terletak pada kemampuan kami meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui kewenangan atas pungutan pajak dan retribusi daerah, maupun melalui berbagai skenario keuangan lainnya, seperti pinjaman daerah. Semuanya dilakukan untuk mengurangi ketergantungan tinggi daerah terhadap dana transfer Pemerintah Pusat,”terangnya”. Selain itu, Bupati melanjutkan bahwa untuk memitigasi kelemahan fiskal daerah saat ini dan demi mencapai akselerasi menuju daerah yang progresif, langkah strategis yang telah diambil yaitu ekstensifikasi pendapatan. Hal ini berarti memudahkan wajib pajak dan wajib retribusi melalui metode pembayaran yang efektif seperti sistem pembayaran non tunai “Kios Pajak” dan “Agen Dia Bisa” dari bank NTT.


Bupati  berharap  agar semua pihak dapat samakan persepsi untuk memaksimalkan pencapaian target PAD. Pada tahun 2020 PAD yang kita terima hanya 73% dari target yang ditetapkan. Namun pada 2021 dengan mengoptimalkan potensi sumber pendapatan yaitu hasil sewa hypermart, kita over target dengan 102,39%. Prestasi seperti ini harus selalu kita kembangkan, terus gali potensi yang ada, sehingga PAD meningkat dan tentunya dapat berdampak positif terhadap belanja pembangunan dan hidup masyarakat. Salah satu masalah utama optimalisasi PAD yaitu kurangnya keinginan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Hambatan ini dipengaruhi oleh keterbatasan akses wajib pajak terhadap tempat pembayaran. Selain itu, penggunaan fasilitas seperti internet banking belum begitu familiar di masyarakat, karena kendala terbatasnya internet serta fakta, bahwa baru terdapat 9  unit layanan bank NTT di wilayah Kabupaten Kupang, yang semuanya terletak di ibukota kecamatan, sebagai konsekuensinya, motivasi wajib pajak dalam penyelesaian kewajibannya cukup menurun. Untuk itu, sangat perlu ubah pola pikir masyarakat yang masih terbiasa dengan pembayaran tunai langsung ke bank.


Kerjasama Pemkab Kupang dan Bank NTT dalam melakukan pendekatan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi tersebut, sebagai solusi untuk meminimalisir persoalan tersebut. Inovasi ini memampukan pelaku usaha dan masyarakat berpartisipasi langsung bukan saja untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan kebutuhan lainnya, tetapi juga untuk menambah penghasilan,”urai Bupati”. 


Selain itu pula, lebih lanjut dikatakan Bupati, modernisasi perpajakan ini digiatkan oleh Bank Indonesia menggunakan metode kode respon cepat standar Indonesia atau QRIS. Inovasi ini secara paralel dilaksanakan Pemkab Kupang sebagai suatu pemenuhan amanat regulasi tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. 


Bupati menghimbau para camat bersama Bappeda  dan OPD pengelola PAD, melakukan penagihan PBB-P2 serta pajak lainnya dan retribusi untuk percepatan pembangunan. Selain tingkatkan PAD, akan lebih memudahkan penatausahaan karena terkoneksinya sistem Bank NTT dan aplikasi pajak online dispenda, memudahkan OPD pengelola PAD dalam meng-update transaksi harian. Hal ini diyakini juga akan meminimalisir dan mengurangi piutang.  (AB)

Baca juga