- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Investasi Masuk Malaka, Peluang Ekonomi dan Lapangan Pekerjaan Baru
MALAKA;Jejakhukumindonesia.com, Investasi produktif masuk di Kabupaten Malaka berpeluang dan berpotensi terhadap peningkatan ekonomi dan pasti dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat di Kabupaten Malaka Provinsi NTT.
Di era kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, yang dengan perhatian penuh dengan satu tekad dan tujuan semata-mata untuk peningkatan ekonomi bagi masyarakat di wilayah Indonesia Timur, apalagi masyarakat kabupaten Malaka sebagai penjaga batas wilayah NKRI-RDTL, yang mana memiliki potensi alam dan geografis tepian berpeluang besar untuk mengembangkan dan memperbaiki ekonomi masyarakat melalui tambak garam.
Pemanfaatan lahan di kabupaten Malaka untuk pengembangan tambak garam, hal penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah, masyarakat setempat maupun investor guna berivestasi yakni persoalan pembebasan lahan menjadi isu serius yang bisa dikategorikan sebagai hal krusial saat ini hampir di seluruh wilayahdi NTT.
Kabupaten Malaka menjadi salah satu wilayah di NTT yang diproyeksikan sebagai penghasil garam industri untuk menutupi kebutuhan negara yang selalu impor dari luar negeri. Area yang di butuhkan oleh PT. Inti Daya Kencana (IDK) seluas 4.520,51 Ha, belum semuanya dapat di bebaskan, terutama di wilayah zona 1 (Kecamatan Wewiku Desa Weoe dan Wesebe) yang belum menemukan kesepakatan dengan pemangku adat dan pemilik lahan.
Potensi dan topografi Kabupaten Malaka, maka investor berinvestasi tambak garam memiliki dampak yang sangat luar biasa bagi masyarakat Malaka khususnya masyarakat lokal yang menjadi lokasi pembangunan tambak garam.
Peluang tambak garam itu tentunya diikuti berbagai fasilitas dan pastinya akan menyerap ribuan tenaga kerja lokal sekitar.
Melihat dinamika terkait pembebasan lahan tambak garam yang terus bergulir di masyarak setempat, pihak investor dari PT. IDK Malaka mengancam akan menghentikan jika penyelesaiaan pembebasan lahan tidak ada kejelasan, dan hal itu tentunya masyarakat yang dirugikan jika lahan itu hanya untuk dijadikan lahan tidur.
"Kami akan menghentikan investasi bila upaya terakhir dalam pembebasan lahan tidak berhasil, kami butuh jaminan dari pemerintah " tegas Putu selaku Kepala Cabang PT. IDK Malaka.
Menurut Putu kepada tim media ini, Jumat (20/5/222) mengatakan semua persyaratan dan legalitas pembangunan dan semua syrarat pembebasan lahan sudah dilengkapi, dan polemik itu terjadi sehingga untuk sementara waktu dihentikan sementara kegiatan tambak garam. Menurutnya penghentian sementara dilakukan semata-mata perusahan tidak mau rugi hanya karena pembebasan lahan, sedangkan tambak garam dibangun efeknya besar untuk peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
"Semua perizinan lokasi telah di lengkapi, aktivitas dan pembangunan sarana kami hentikan untuk sementara waktu sampai adanya penyeselasian status tanah, kalau tidak kami akan rugi lebih banyak lagi, bukan kami tidak serius dalam berinvestasi. Kami akan lakukan pertemuan dengan fukun-fukun dan pemilik lahan untuk membicarakan sistem penggunaan lahan, apakah di kontrak dengan nilai 1.500.000/ Ha / bulan atau sistem pembagian hasil. Semua tergantung masyarakat pemilik lahan selama permintaannya masih dalam batas wajar" Urai Putu.
Terkait pemnafaatan tambak garam bagi masyarakat setempat, salah satu tokoh masyarakat Desa Weoe, Yosep Bria Seran kepada Tim media ini (20/5/2022) menyatakakan bahwa, investasi ini akan berjalan bila PT. IDK memprioritaskan dan melibatkan masyarakat lokal setempat dalam aktivitas di dalamnya.
"Kami sangat bersyukur lahan kami dimanfaatkan dan kami juga berharap PT IDK harus melibatkan kami masyarakat setempat terlibat dalam pekerjaan tambak garam sesuai dengan sosialisasi sebelumnya oleh PT. IDK kepada kami, dan itu kami merasa sangat senang". Ungkap Yosef Bria.
Pada tempat terpisah, Pertrus Nahak juga menyampaikan bahwa mereka sangat menginginkan PT. IDK tetap berinvestasi di wilayah Malaka, karena menurutnya kegiatan investasi tambak garam tersebut sangat positif bagi anak-ana muda sehingga mereka punya lapangan pekerjaan dan tidak keluar daerah.
"Keberadaan investasi ini sangat positif, anak-anak kami tidak keluar kemana-mana lagi untuk mencari pekerjaan. Lapangan pekerjaan telah tersedia, sangat disayangkan bila investasi ini gagal atau dibatalkan" ujarnya.
Perlu diketahui terkait pembebasan lahan tambak garam di kabupaten Malaka terjadi polemik berkepanjangan yang disebakan oleh berbagai indikator antaranya, kultur adat istiadat yang kental, syarat kepentingan politik dan ekonomi oleh pihak berkepentingan di dalamnya, imbasnya tidak ada kemajuan infrastruktur pembangunan daerah, maka kehidupan masyarakat kecil selalu berada dalam keadaan yang memprihatinkan. (tim)*