50 JURNALIS BERSAMA BPJS CABANG KUPANG GELAR DISKUSI PROGRAM JKN -KIS TAHUN 2022

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,BPJS cabang Kupang menggelar Diskusi dengan para jurnalis  se-Kota Kupang. 

Kegiatan yang menghadirkan para jurnalis sekitar 50 media dan dibuka oleh Tri Mayudin Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang  (Kakancab) Kupang, dilaksanakan pada Selasa, (31/5) di Hotel Aston.


Di acara pembukaan, Zakarias Rhewa, Kepala Bidang SDM dan Umum BPJS Kesehatan Cabang Kupang megatakan,  "poin yang terpenting dalam diskusi bersama adalah melalui media informasi JKN-KIS bisa sampai kepada publik."


Beliau juga mengharapkan agar Informasi ke masyarakat perlu terserap dengan pemahaman yang sama. Media melalui forum ini juga diharapkan mengawal program  JKN-KIS. 


Dalam mengawas program sebelum menurukan berita perlu koordinasi dengan pihak pengelola BJS Kesehatan sehingga informasi itu tidak bias, karena program JKN-KIS juga  ada yang positif  untuk diakses masyarakat. 


"Informasi yang teman-teman media beritakan harus bisa dipertanggungjawabkan, dan dibuktikan," kata Zakarias.

Ungkapan Zakarias berangkat dari ada berita yang disampaikan mendiposisikan BPJS dengan program JKN-KIS menjadi  kurang mendapat respek di hati publik. Karena media setelah mendapat laporan warga langsung memberitakan tanpa konfirmasi ke pihak pengelola program dalam hal ini BPJS Kesehatan. 


"Bila ada keluhan soal JKN KIS di masyarakat, segera koordinasikan ke BPJS jangan langsung jadikan berita, kami siap memberikan klarifikasi atau meluruskan informasi itu sehingga publik tidak menjadi ragu dan antipati. Karena ada hal yang baik yang kita lakukan dan dirasakan masyrakat. Itu yang terkadang tidak diberitakan," tegasnya lagi.


Tri Mayudin Kakancab BPJS Kesehatan Kupang menjelaskan, bahwa di tahun 2022  BPJS Kesehatan memiliki  2 program baru. Pertama,  Program Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.


Kerjasama dengan Dukcapil ini dalam rangka pengunaan sistem layanan berobat cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk  (KTP)  untuk dilayani. Data nomor Nik harus sama degan JKN - KIS, bila beda akibatnya tidak dilayani. 


Kedua, Program Rehab. Program Rehab  atau kepanjangan dari  Rencana Pembayaran bertahap ini berangkat dari situasi pandemi Covid-19 yang sangat berdampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.

"Karena itu BPJS Kesehatan mengembangkan program ini supaya bagi masyarakat  sebagai anggota BPJS Kesehatan yang mengalami kemacetan dalam pembayaran akan dilakukan perbaikan dengan melalui program Rehap  pembayaran cicil.


Sementara itu Wakil media dari Pos Kupang, Alfons Nedabang mengharapkan pada sesama teman warwatwan perlu menjadi anggota BPJS. 


"Teman-teman wartawan bila ada yang belum menjadi anggota BPJS, harap kita masuk menjadi anggota. Karena Programnya sangat membantu kita dalam urusan kesehatan," ungkapnya.


Media pada moment ini menjadi sangat penting dan patut menjalankan perannya sebagai edukasi bagi masyarakat melalui pemberitaan.  Media dengan BPJS kesehatan diharapkan bersinergi. 

"Dalam besinergi media perlu menjaga etika pemberitaaan yang harus kuat di data dan fakta. Sebelum  diberitakan  perlu klarifikasi, korfimasi  pada sumber yang mau diberitakan sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran, sehingga berita yang kita sampaikan ke publik itu akurasi," tuturnya.


Di akhir penyampaiannya, Alfons mengatakan dan mengajak perlunya  wartawan memberi dukungan dan berperanserta mensukseskan program BPJS sesuai kapasitasnya.


"Momen ini kami dari media siap akan mendukung pihak BPJS Kesehatan Cabang Kupang dalam program JKN-KIS. Kita akan menjalankan peran sesuai harapan pihak BPJS sebagai pengawas melalui berita yang edukatif," harap alfons.(jh*mm)

Baca juga