BPJS CABANG KUPANG GELAR KEMITRAAN BERSAMA SEJUMLAH MEDIA KOTA KUPANG

 

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Diskusi BPJS cabang kupang  dengan  sejumlah Awak Media  Kota Kupang yang digelar ,Senin 31 Mei 2022 di Asthon Hotel Kupang. 

" diskusi ini untuk menggagas dinamika peran sentral BPJS Kesehatan dalam implementasi kehadirannya  guna peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat luas di provinsi kepulauan NTT.


 "Diskusi dengan awak media ini penting, pasalnya media sangat dekat dengan masyarakat dan menjadi sangat strategis menjadi mitra sejati BPJS Kesehatan dalam mensosialisasikan produk produk BPJS Kesehatan serta mengedukasi masyarakat guna terlibat secara aktif menggunakan produk dari regulasi yang ada di lembaga ini bagi peningkatan kwalitas layanan kesehatan masyarakat. 


Terkait sejumlah problem layanan Nakes dari Sarkes yakni berbagai rumah sakit yang ada di daerah NTT manakala masyarakat telah memenuhi kewajibannya melalui kartu BPJS kesehatan yang ada sejak adanya BPJS 

 "Kartu Bpjs kesehatan adalah Hak juga sekaligus kewajiban bagi seluruh masyarakat yang ada di daerah ini. Masyarakat harus mendapat layanan kesehatan  yang maksimal dan berkeadilan dan oleh karena itu BPJS Kes hadir dan memastikan keberadaannya bagi masyarakat NTT.


"Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) juga meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) sebagai solusi serta memudahkan peserta yang pembayaran iurannya tertunggak.


“Kami sekarang ini ada program baru  yakni rehab. Bagi masyarakat yang tidak bisa membayar iuran intinya bisa dicicil,” jelas Tri Mayudi.


Program REHAB tersebut menyasar peserta mandiri yang telah menunggak iuran selama 3 bulan dan maksimal 24 bulan. 

Kabid Kepersertaan dan Pelayanan Pesertaan BPJS Kesehatan, Ariasto, mengatakan, program REHAB menjadi salah satu program yang menyasar peserta mandiri yang kemampuan membayar iuran yang seringkali tertunggak, sehingga program tersebut memberikan kemudahan dan keringanan dalam melakukan pembayaran iuran secara bertahap hingga kepersertaannya akan aktif ketika dilunasi dan digunakan mengakses fasilitas kesehatan.


“Kepersertaannya akan aktif, jika tunggakan iuran sudah dilunasi melalui program REHAB,” Kata Ariasto.

Selain meluncurkan program REHAB, BPJS juga membuat kebijakan menggunakan persamaan data antara nomor identitas di KTP dan nomor kartu BPJS, sehingga warga atau peserta meski hanya menggunakan KTP sudah mendapat pelayanan kesehatan.


Dalam Diskusi bersama ini juga disepakati bahwa akan diadakan lagi diskusi lanjutan dengan menghadirkan komponen lain guna kesepahaman serta memantapkan sinergisitas dan kolaborasi lintas sektor sebagai upaya mamajukan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur NTT. (jh/tim)

Baca juga