- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kewenangan Wilayah Menjadi Persoalan Rumit bagi Masyarakat Pengguna JUT Mausaka penghubung BELU-MALAKA dan TTU,
BELU;Jejakhukumindonesia.com,Salah satu Jalan Usaha Tani (JUT) yang menghubungkan petani antar tiga wilayah Kabupaten yaitu,BELU,TTU dan Malaka kini makin memperihatinkan masyarakat dikarenakan kewenangan wilayah yang mempersulitkan keputusan yang akan berpihak pada masyarakat.
Kerusakan (longsor) mulai melanda jalan usaha tani Mausaka sejak tahun 2021 saat adanya Badai Seroja dan kerusakan hebatnya baru saja terjadi pada 08/02/2022 ketika banjir kembali melanda wilayah tersebut.
Ketika musim panen terpaksa para petani menyerobot sebagian lahan sawah pemilik lahan sekitar putusnya JUT tersebut dengan kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk dapat mobilisasi hasil panen hingga kerumah.
“Pekerjaan JUT Mausaka dilakukan sejak tahun 2006 dan dilanjutkan lagi tahun 2011, melalui kegiatan padat karya dengan menggunakan dana swakelola serta dieksekusi langsung oleh Pemda Belu. Jalan usaha Tani tersebut masuk dalam aset pemerintah kabupaten Belu,namun sebagian besar pemilik lahan atau sawah adalah Masyarakat Kabupaten Malaka.
Fredy salah satu Petani kepada media ini juga menuturkan kesedihannya terkait keputusan dan kewenang yang susah berpihak pada masyarakat
Kami harap ada pembicaraan antara ketiga Bupati ini agar tahun berikut hasil panen kami bisa di angkut lewat jalan usaha tani yang ada,kalau tidak maka terpaksa petani harus merogoh isi dompetnya lagu untuk biaya pikul atau di angkut oleh manusia dan pasti itu biayanya akan mahal."Ungkap Fredy
Berikut pernyataan Bupati Malaka Dr.Simon Nahak,S.H,M.H kepada media ini Minggu 29/05/2022
Terkait JUT ini akan saya koordinasikan dengan kedua senior saya yaitu Bupati TTU dan BELU karena ini terkait kewenangan wilayah dan tentu beliau berdua juga tidak berani masuk karena masyarakat yang bekerja disana orang Malaka dan saya juga tidak berani masuk karena Masyarakat memang orang Malaka tetapi ada diwilayah BELU dan TTU namun ini hanya persoalan kewenangan tetapi tentu ini akan ada solusi".Ujar Simon
Selanjutnya,dan soal ini tentu kita juga tidak akan membiarkan masyarakat kita terus menerus dengan keadaan begitu dan ini akan saya bicarakan degan Kedua Bupati,seandainya ini di wilayah Malaka maka secara otomatis akan saya usahakan JUT itu untuk maayarakat dan batas itu soal administratif sedangkan untuk mencari makan dimana saja boleh karena Belu dan TTU juga NTT dan NKRI".tutup Simon.(ew)