Klarifikasi BEMNUS NTT Soal Saulus Ngaba yang Mengatasnamakan Keterwakilan BEM Undana


 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,BEMNUS NTT dikagetkan dengan pamflet yang berisikan salah satu Mahasiswa Undana mengklaim diri sebagai Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Hal ini dilakukan oleh Saulus Ngaba yang mengatasnamakan diri sebagai keterwakilan BEM Undana. 10/06/2022.


Untuk diketahui bahwa BEMNUS hari ini telah pecah menjadi dua saat Temu Nasional XII di Surabaya yakni Kubu Eko BEMNUSOFFICIAL dan Kubu Dimas BEMNUS ID.


Atas persoalan itu maka BEMNUS NTT telah mengambil sikap berada di Kubu Eko sejak masanya Wily Orlando sebagai Mantan Korda BEMNUS NTT Tahun 2021/2022.


“Pamlet yang tersebar cukup mengagetkan kita berkaitan dengan terpilihnya saudara Saulus Ngaba sebagai Sekretaris Kornus BEMNUS dengan mengatasnamakan Keterwakilan Undana.” Terang Putra.


“Perlu kita ketahui bersama bahwa saudara Saulus bukanlah Ketua BEM Undana dan juga pengurus BEM Undana. Dirinya juga tidak mengantongi surat rekomendasi atau surat mandat dari saya selaku Ketua BEM Undana dalam hal ini untuk mewakili BEM Undana ataupun Universitas Nusa Cendana.” Tandasnya.


“Jadi kawan-kawan, jelas bahwa Saulus tidak punya legalitas apapun. Sehingga secara tegas kita menolak terpilihnya saudara Saulus sebagai Sek Kornus. Sikap ini sudah jelas merusak tatanan kesatuan dan kebebasan BEMNUSNTT.”


Putra juga menegaskan bahwa BEM PT UNDANA dan sebagai KORDA BEMNUSNTT telah mengikuti Temu Nasional di Serang, Banten tepatnya di Universitas Serang Raya (UNSERA), selain ini tidak ada keterlibatan Temu Nasional lain selain di Banten. Tegas Putra Selaku Korda BEMNUS NTT.


Lanjut, Putra “sampaikan untuk kawan-kawan kalau ini bagian dari dinamika yang kemudian mengingatkan kita untuk harus tetap memperkuat barisan dan semangat kebersamaan kita di daerah NTT”.


Sehingga Putra mengatakan “saya akan memberikan surat panggilan terhadap yang bersangkutan untuk mengklarifikasi soal sikap dia yang mengatasnamakan BEM Undana ataupun BEMNUS NTT.”


“Saya tegaskan lagi untuk kawan-kawan kalau Saulus Ngaba statusnya bukan BEM PT Undana hanya sebagai mahasiswa aktif Undana dan di aturan GBHK telah diatur bahwa yang boleh menjadi pengurus BEMNUS adalah orang yang berperan aktif di kepengurusan BEM PT.” Pungkas Korda BEMNUS NTT ini.(rt)

Baca juga