Menuju Kota Layak Anak dan Provinsi Layak Anak, PKBI NTT Digandeng Pemerintah Kota Kupang Lakukan Rapat Koordinasi

 

Kota Kupang;Jejakhukumindonesia.com Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah NTT digandeng pemerintah kota Kupang melaksanakan rapat koordinasi perdana lintas stakeholder untuk mendorong pemenuhan indikator kota/kabupaten layak anak di ruang kantor PKBI daerah NTT, Jln. Basuki Rahmat Naikolan-Kota Kupang.Selasa 29/6/2022) 


Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun koordinasi, sinergi dan kolaborasi dengan dinas dan lembaga lainnya terkait pemenuhan hak anak di Kota Kupang, memperoleh informasi terkait pencapaian indikator kota layak Anak di Kota Kupang serta mendiskusikan kolaborasi dan rencana tindak lanjut bersama.


Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua Pengurus PKBI daerah NTT, Prof. DR. I Gusti Bagus Arjana, MS dan hadiri perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Kupang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Dinas Sosial Kota Kupang, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kupang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Kupang Kota, Balai Pemasyarakatan Klas II Kupang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang dan awak media.

" Dalam sambutannya, Prof Arjana mengapresiasi semua pihak yang berkenan hadir di kantor PKBI NTT seraya berharap pertemuan ini dapat rutin dilakukan sebagai wadah untuk pemenuhan hak anak di NTT pada umunya dan kota Kupang khususnya.

 “Kami dari PKBI membuka diri untuk berkolaborasi dalam wadah ini demi tercapainya kota Kupang menuju kota layak anak.” Ujar Prof. Arjana.

Sementara itu bertindak sebagai narasumber yakni Kabid Perlindungan & Tumbuh Kembang Anak DP3A Kota Kupang, Dinson Ludji dalam paparannya yang lugas, menekankan mengenai sasaran kepada anak yang dari kelompok rentan seperti anak berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, anak korban terorisme maupun anak terlantar. 

"Lanjutnya,Dalam sasaran ini tidak membedakan background anak tetapi semua anak harus mendapat hak dan perlindungan untuk tercapainya kota layak anak. “Salah satu harapan kita yang akan membantu ketercapaian indikator menuju Kota Kupang layak anak adalah tersedianya PERDA tentang pemenuhan hak anak.” Tutup Ludji.(jh/k)

Baca juga