- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
SINERGI BERSAMA MEMBANGUN NEGERI DAN SUKSESKAN PPS 2022 ,KPP PRATAMA KUPANG GELAR KEMITRAAN DENGAN MEDIA
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2022. Imbauan tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Bondi Cafe Kupang pada Kamis (02/06/2022).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh puluhan wartawan tersebut, Ayu menyampaikan bahwa pada dasarnya PPS bersifat sukarela, namun banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh Wajib Pajak lewat program ini.
“Dengan ikut PPS, Wajib Pajak akan terbebas dari sanksi administratif sebesar 200 persen dan/atau tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban tahun 2016-2020, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP,” tutur Ayu.
Ayu menjelaskan bahwa dalam PPS terdapat dua kebijakan. Kebijakan pertama berlaku untuk Wajib Pajak peserta Tax Amnesty yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan per 31 Desember 2015. Sementara kebijakan kedua dikhususkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki harta perolehan tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.
Terkait tarif, Ayu mengungkapkan bahwa PPS menawarkan tarif PPh Final yang cukup rendah.
“Tarif PPS yang rata-rata sebesar 14 persen untuk kebijakan II jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif tertinggi PPh Orang Pribadi sebesar 30 persen,” ujar Ayu.
Sejak PPS diluncurkan 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 2 Juni 2022, KPP Pratama Kupang mencatat terdapat 109 Wajib Pajak KPP Pratama Kupang yang sudah memanfaatkan program ini dengan total nilai harta yang dilaporkan adalah sebesar Rp66,54M dan total PPh Final yang dibayarkan sebesar Rp7,73M.
“Bagi Wajib Pajak yang merasa masih memiliki harta yang belum dilaporkan, silakan manfaatkan momentum ini, masih ada sekitar 28 hari lagi,” tambah Ayu.
Fungsional Penyuluh Pajak Jupiter Heidelberg Siburian menambahkan bahwa KPP Pratama Kupang telah menyampaikan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak yang berdasarkan database DJP masih memiliki harta yang belum dilaporkan.
“Atas data tersebut, kami sangat membutuhkan konfirmasi dari Wajib Pajak, silakan diklarifikasi kepada kami kebenaran data tersebut dengan menyertai bukti pendukungnya,” ucap Jupiter.
Jupiter menyebutkan, KPP Pratama Kupang juga menyediakan layanan live chat untuk membantu Wajib Pajak yang memiliki pertanyaan terkait PPS.
“Bagi Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi atau mendapat panduan tata cara mengikuti PPS, silakan datang langsung mengunjungi loket helpdesk di KPP Pratama Kupang atau bisa menghubungi nomor layanan kami lewat chat Whatsapp pada nomor 085338858246,” imbuhnya.
Dalam kegiatan Media Gathering tersebut, Kepala KPP Pratama Kupang juga sekaligus memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada awak media atas dukungan dan sinerginya dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, media memiliki peran strategis yaitu sebagai jembatan informasi dan penyambung lidah antara DJP dengan Wajib Pajak.
“Dengan wilayah kerja yang cukup luas dan keterbatasan SDM yang kami miliki, saya berharap dengan bantuan rekan media, informasi perpajakan dan kebijakan-kebijakan DJP dapat terjangkau dan tersampaikan ke seluruh Wajib pajak" Ucapnya(rt*)