HEADLINE

Bawaslu dan SMSI Rote Ndao Teken MoU Pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024

Ba’a;Jejakhukumindonesia.com,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Rote Ndao menandatangan nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada 2024. kegiatan ini bertempat di Aula Hotel Videsy, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (27/08/2022).


Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Tarsis Toumeluk, SH menjelaskan tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk mewujudkan landasan kerjasama pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao (Pilkada) Tahun 2022 di Kabupaten Rote Ndao. Dengan tujuan mengoptimalkan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Rote Ndao.


Menurutnya, dengan penandatangan MoU ini pihak Bawaslu dan SMSI Rote Ndao terikat untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam pengawasan partisipatif penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.


Bawaslu sebagai Pihak Pertama dan SMSI Rote Ndao sebagai Pihak Kedua melakukan pertukaran data dan informasi serta sosialisasi bersama. Sosialisasi bersama ini dilakukan dalam bentuk kegiatan kelompok diskusi terarah, seminar, workshop dan pembuatan alat peraga dan kegiatan lainnya yang terkait dengan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.


Pihak SMSI dalam pelaksanaan MoU menyampaikan informasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang berlaku.


Sementara tugas dan tanggung jawab pihak Bawaslu kepada SMSI Rote Ndao yakni menyiapkan posko pusat informasi dan komunikasi, memberikan informasi dan bimbingan teknis dan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan MoU ini


Sedangkan SMSI Rote Ndao sebagai Pihak Kedua memiliki tugas dan tanggung jawab turut serta dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemilu dan pilkada tahun 2024 di kabupaten Rote Ndao, memberikan sosialisasi pengawasan partisipatif di wilayah kerja dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan yang optimal terhadap pemilu dan berpartisipasi dalam pembinaan dan bimbingan teknis serta memberikan masukan dan arahan dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan MoU ini.


Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Demsi Toumeluk, di akhir penandatanganan MoU, menyampaikan apresiasi kepada mitra Pengawas Partisipatif Pemilu yang telah menandatangani nota kesepahaman. Menurutnya, setiap warganya masyarakat memiliki hak yang sama untuk bermitra dengan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu, namun pihaknya mencoba mengaturnya dalam kelompok-kelompok, karena dengan jabatan yang diemban setiap mitra pengawas partisipatif, informasi edukasi dari Bawaslu dapat didengar dan mendaptkan perhatian jika disampaikan langsung oleh pemimpin kelompok mitra pengawas.

Lebih lanjut dikatakan, untuk memerangi informasi/berita hoax diperlukan pemberitaan yang baik dan benar, sehingga pihaknya menggandeng media (SMSI dan RRI) sebagai corong memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat.


Sementara itu, Ketua SMSI Rote Ndao, Francklin M. Johannis mengatakan penandatanganam MoU ini merupakan yang pertama dan ini membuktikan bahwa sosialisasi keberadaan SMSI di Rote Ndao sukses. Oleh karena itu, Bawaslu pun bersedia bersinergi dan bermitra dengan SMSI Rote Ndao. Ia bersama pengurus akan menjalankan apa yang sudah disepakati bersama dalam nota kesepahaman tersebut.



Menurutnya, melalui pemberitaan bersama lembaga penyiaran RRI Rote Ndao siap memberikan informasi yang mengedukasi masyarakat dalam rangka memerangi informasi hoax terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada tahun 2022 di Kabupaten Rote Ndao.


“Kami 19 jurnalis dari 15 media online yang tergabung dalam SMSI Rote Ndao siap memerangi informasi ataupun berita hoax terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada tahun 2024,” tegas Francklin.


Menurutnya, sebagai mitra pengawas partisipatif SMSI tidak sendirian, tetapi ada mitra pengawas partisipatif yang lain, sehingga dengan kerja sama, berkolaborasi dari sesama mitra pengawas partisipatif dan Bawaslu, ia menyakini penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 di Kabupaten Rote Ndao dapat terlaksana dengan baik

Untuk diketahui, selain SMSI Rote Ndao, Bawaslu juga menandatangani MoU dengan beberapa lembaga lain sebagai mitra, yakni Lembaga Penyiaran RRI Rote Ndao, Universitas Nusa Lontar, GMKI, GAMKI, Lembaga Keagamaan Etnis dan Budaya, Paroki Christoforus Ba’a, MUI Rote Ndao, PHDI Rote Ndao, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Forum Atoin Meto, Ikatan Warga Asal Maluku (Iwasma), dan FK Nusa Kenari serta PGRI Rote Ndao.(tim)

Baca juga