Korban Pelecehan Seksual di BTN Kolhua Jalani Pemeriksaan Piskologi di Polda NTT

Widyawati Singgih, SH, M.Hum., Kuasa Hukum

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,NND (23) Korban dugaan pelecehan seksual di perumahaan BTN Kolhua pada,  Sabtu 16 Juli 2022 lalu menjalani  tes psikologi di Biro SDM Bagian Piskologi Polda NTT, pada Selasa 16 Agustus 2022 pukul 11.30 Wita. 


Korban didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Widyawati Singgih, SH, M.Hum., dan penyidik Polsek Maulafa Polres Kupang Kota.


Menurut Kuasa Hukum korban Widyawati menjelaskan,  korban jangan merasa  bahwa kejadian ini  adalah semata-mata kesalahan korban tapi kejadian itu merupakan akibat dari  perbuatan pelaku dimana  NND adalah korban. 


"Korban harus berani mengungkap kebenaran atas peristiwa yang dialaminya, agar pelaku diberi efek jera sehingga tidak lagi timbul kasus yang sama pada korban yang lainnya , " ucap Widyawati. 


Widyawati berharap pelaku berani menanggung perbuatannya dan jangan berlindung di media sosial dengan argumen-argumen soalah-olah keterangan korban  dan saksi tidak benar. 


"Kalau sudah berbuat harus berani bertanggungjawab dong jangan berani beraksi di media sosial dengan menggunakan akun  palsu, " beber Widyawati. 


Pada kesempatan ini kuasa hukum  korban, Widyawati Singgih mengucapkan terimakasih atas kinerja Polsek Maulafa dan dan Tim Piskologi Biro SDM  Polda NTT   dengan konsolernya (Psikolog) yang dapat  mengembalikan  rasa percaya diri  korban  dan mengatasi rasa trauma yang dialami korban. 


" Terima kasih atas SPDP yang dikeluarkan oleh Polsek Maulafa kepada Kejaksaan Negeri Kota  kupang,   hal ini menunjukan keseriusan penyidik dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini, " ucap Widyawati Singgih. (*Tim)

Baca juga