HEADLINE

Meski Bermasalah, Kontrak Proyek Gedung Kantor Bupati Malaka Tetap Dilaksanakan Dengan SK Bupati

Malaka;Jejakhukumindonesia.com, Meski Tender Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka masih bermasalah, namun Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Proyek tersebut antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kontraktor Pelaksana, PT. Tureloto Battu Indah tetap dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Malaka di Aula kantor Bupati Malaka, Senin (12/9/2022). 


Seperti disaksikan Tim Medis ini, penandatanganan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kantor Bupati Malaka, Yanuarius Manek Bria dengan Perwakilan  kontraktor Pelaksana PT. Tureloto Battu Indah tersebut berlangsung disaksikan para anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Malaka.


Hadir dan menyaksikan acara tersebut, Bupati Malaka,  Simon Nahak, Kapolres Malaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, Komandan Kodim (Dandim) 1605/Belu, Letkol Arh. Suhardi, S.T., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Samiaji Zakaria, S.H.,MH. Hadir juga Konsultan Pengawas PT. Fasade Kobetama Internasional (juga dilakukan penandatanganan kontrak, red) dan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.


Bupati Malaka, Simon Nahak  dalam kesempatan itu mengatakan, penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka tersebut atas persetujuan atau kesepakatan antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Malaka.


"Untuk tehknis pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka, sudah terbitkan Surat Keputusan (SK)  sekaligus menyerahkan kewenangan kepada yang terlibat dalam pembangunan kantor Bupati untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nahak.

Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum  (PU) Kabupaten Malaka Yanuarius Manek Bria, S.ST., juga sebagai PPK Pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka dalam laporannya menyampaikan, Surat Keputusan  Bupati Malaka Nomor. 102/HK/2022, tanggal 17 maret 2022, tentang persetujuan kontrak pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka.


Dikatakannya, untuk sumber Dana pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam jangka waktu pembangunan selama tiga tahun, yaitu tahun Anggaran 2022, 2023, 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 95.978.193.750, dengan rincian sebagai berikut.


"Pekerjaan pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka, dengan nilai kontrak sebesar Rp 94.590.000.000 yaitu, pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 21.000.000.000, Tahun Anggaran 2023, Rp. 37.550.000.000, dan Tahun Anggaran 2024 Rp 36.040.000.000,” rinci Nanek Bria.


Ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9-2022) terkait belum adanya jawaban terhadap sanggahan  PT SMK, Yanuarius Manek Bria kepada wartawan meminta supaya wartawan mengkonfirmasi lagi ke UKPBJ karena tidak ada sanggah banding, sehingga proses tetap berlanjut sesuai ketentuan, sampai tahapan tanda tangan kontrak.


Kabag Pembangunan Setda Malaka, Klaudius Kapu yang juga Kepala LPSE kepada wartawan, Kamis (8/9) mengatakan, Proses tender bangunan gedung Kantor Bupati Malaka sudah sesuai ketentuan dalam sistim  dan  sesuai   aturan. 


Dikatakannya, sistim dalam LPSE Kabupaten Malaka menjadi dasar untuk pengadaan barang dan jasa termasuk paket pekerjaan pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka.


"Terkait tahapan-tahapan tender hingga penentuan pemenang, pihak penyedia harus mengikuti prosesnya di sistim .  Penyedia harus membuka untuk mengikutinya sesuai tahapan-tahapan yang harus dilewati karena semuanya sudah ada di dalam sistim dan dilakukan secara online termasuk sanggahan dan jawaban terhadap sanggahan tersebut  sudah ada dalam sistim,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ada rekayasa dalam tender pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka senilai Rp 96,1 M. Dugaan rekayasa tender tersebut dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Kabupaten Malaka dengan mengganti Pemenang Tender (Ranking 1), PT. SMK dengan PT. TBI (Ranking 2) setelah 3 hari pengumuman Pemenang Tender. 


Diduga ada ‘pesan sponsor’ dari ‘ big bos’ untuk memenangkan perusahaan tertentu karena adanya komitmen fee proyek. PT. SMK melakukan sanggahan namun sanggahan tersebut tidak dijawab oleh LPSE.  (jh/tim)

Baca juga