Kejari Tunggu Tahap II Tersangka Gama Ferroh Dari Kepolisian.

Kota Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Setelah sebelumnya berkas perkara tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur  telah dinyatakan P21, Pada Rabu, (21/09/2022) lalu,


Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sementara melakukan koordinasi untuk Tahap II atau penyerahan Tersangka dari Penyidik Polsek Maulafa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.


Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Media dari salah satu jaksa yang tak ingin namanya disebutkan, mengatakan bahwa,


"Tahap II tersangka Gama Ferroh akan berlangsung Pada Tanggal 06 Oktober 2022 nanti. Saat ini Tersangka yang bertempat tinggal di perumahan BTN Kolhua blok B nomor 20, kecamatan Maulafa ini  masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen terlebih dahulu." Singkat Sumber tersebut, Pada Jumat, (30/09/2022).


Belum ada informasi pasti apakah nantinya tersangka Gama Ferroh bakal ditahan di Rutan namun setelah proses Tahap II usai maka⁰ statusnya secara otomatis langsung berubah menjadi terdakwa dan Tahanan Kejaksaan. (*Tim)Kejari  Tunggu  Tahap II Tersangka Gama Ferroh Dari Kepolisian.


Kota Kupang - Setelah sebelumnya berkas perkara tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur  telah dinyatakan P21, Pada Rabu, (21/09/2022) lalu,


Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sementara melakukan koordinasi untuk Tahap II atau penyerahan Tersangka dari Penyidik Polsek Maulafa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.


Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Media dari salah satu jaksa yang tak ingin namanya disebutkan, mengatakan bahwa,


"Tahap II tersangka Gama Ferroh akan berlangsung Pada Tanggal 06 Oktober 2022 nanti. Saat ini Tersangka yang bertempat tinggal di perumahan BTN Kolhua blok B nomor 20, kecamatan oebobo ini  masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen terlebih dahulu." Singkat Sumber tersebut, Pada Jumat, (30/09/2022).


Belum ada informasi pasti apakah nantinya tersangka Gama Ferroh bakal ditahan di Rutan namun setelah proses Tahap II usai maka statusnya secara otomatis langsung berubah menjadi terdakwa dan Tahanan Kejaksaan. (*Tim)

Baca juga