Kejari TTU Gelar Permohonan RJ Tersangka Oktovianus Windo Hartun

KEFAMENANU;Jejakhukumindonesia.com Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Kepala.Seksi Tindak Pindana Umum Achmad Fauzi, S.H. dan Jaksa Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. menggelar ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) 


Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual di  Kantor Kajari TTU melalui aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H. pada, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 10.00 WITA

Turut dihadiri oleh Direktur Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Agnes Triani, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Muhammad Ikhsan, S.H., M.H., dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.


Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 dalam perkara pelaku Oktovianus Windo Hartun yang disangkakan telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana dengan saksi korban atas nama Adrianus Lalian , tokoh masyarakat Desa Bisafe, penyidik, dan Penasihat Hukum

Dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri TTU telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, kwitansi biaya pengobatan terhadap saksi korban dan faktor-faktor lainnya yang mendukung ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ).


Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka Oktovianus Windo Hartun.(*)

Baca juga