- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
KPP Pratama Kupang Sita Aset Penunggak Pajak
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang melaksanakan kegiatan penyitaaan atas
harta kekayaan Penunggak Pajak. Total sebanyak 14 kavling tanah milik penunggak
pajak yang berlokasi di Kabupaten Kupang menjadi aset sitaan. Penyitaan ini
dilakukan terhadap salah satu penunggak pajak yaitu PT NMS yang memiliki
tunggakan miliaran rupiah.
Penyitaan sendiri
merupakan salah satu tahap kegiatan dari rangkaian tindakan penagihan yang
dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) selaku pelaksana tindakan
penagihan pajak. Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak
guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan
perundang-undangan.
JSPN KPP Pratama Kupang, Dedi Yohan
Tamelan mengatakan kegiatan penyitaan ini dilaksanakan karena penunggak pajak
tidak melunasi tunggakannya
sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. “Sebelumnya kami telah melakukan tindakan penagihan aktif mulai dari
penerbitan Surat Teguran yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan dan
penyampaian Surat
Paksa apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan Wajib
Pajak masih belum melunasi utang pajaknya,” tutur Dedi.
Dedi
menambahkan bahwa
sesuai dengan Pasal 12 UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2x24
jam setelah Surat Paksa disampaikan, penanggung pajak tidak melunasi
utang pajaknya maka akan dilanjutkan dengan tindakan penyitaan.
Kepala Seksi
Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang I Wayan Agus Eka
menerangkan bahwa Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial yang artinya
kekuatan Surat Paksa ini sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Kegiatan penyitaan
ini dihadiri langsung oleh Wajib Pajak AS selaku Direktur PT NMS dan Dedi Yohan
Tamelan selaku JSPN KPP Pratama Kupang. Pelaksanaan
kegiatan penyitaan berlangsung lancar tanpa ada gesekan serta retensi dari wajib
pajak maupun pihak lain. Apabila dalam waktu 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi
utang pajak tersebut nantinya akan dilakukan lelang atas aset sitaan.
“Dalam melaksanakan
tindakan penagihan, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif
agar Wajib Pajak memenuhi kewajibannya. Namun apabila telah dilakukan
pendekatan persuasif dan Wajib Pajak tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka
KPP Pratama Kupang akan melakukan tindakan penagihan aktif sebagai bentuk
pelaksanaan fungsi penegakan hukum,” ungkap Wayan.
Tercatat selama tahun
2022, KPP Pratama Kupang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa
penyitaan aset seperti rekening,
uang tunai,
kendaraan, serta tanah dan bangunan sebanyak 226
kali serta melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak sebanyak 68
kali.
Selain untuk memberikan efek jera
kepada penunggak pajak, tindakan penyitaan diharapkan dapat meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)