BOBBY LIANTO TEMUI DIRJEN TATARUANG ATR/BPN

 

 Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, bertemu dengan Direktur Jendral Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Bapak Gabriel Triwibawa, jumat '31/3/23)


Bersama Ketum KADIN adalah Bapak Fahmi Shahab, Komtap Pengadaan Tanah Kawasan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Bapak Adi Suhartono, pengurus KADIN NTT, dan juga Ibu Sonia dari KADIN Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang dan Kawasan.


Dalam pertemuan tersebut, Bobby Lianto menyampaikan meminta kesediaan Bapak Dirjen sebagai Narasumber Seminar tentang Agraria Tata Ruang Kawasan  dan FGD yang akan dilaksanakan tanggal 25 Mei 2023 di Kupang yang diselenggarakan oleh KADIN Indonesia bersama KADIN NTT dan beliau langsung mengiyakan siap hadir di Kupang".ungkap ketum KADIN NTT. 


Melihat bahwa begitu banyak masalah pertanahan yang terjadi di Wilayah  NTT." Dengan adanya seminar yang mendatangkan langsung Dirjen Tata Ruang dari Kementrian ATR ini, akan memberikan rekomendasi, solusi dan juga arahan kepada para pelaku usaha/investor di NTT bahkan menjadi masukkan kepada permasalahan kawasan di Indonesia."tegas bobby 


"Ada beberapa hal yang menjadi masalah utama di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT,) 


pertama permasalahan kehutanan, yaitu banyak lahan-lahan perumahan, lahan-lahan yang bersertifikat, yang sudah dikuasai tetapi kemudian masuk ke dalam wilayah kehutanan. Dan kemudian, dengan ditetapkan tersebut, maka kegiatan pembangunan perumahan ataupun kegiatan-kegiatan lain tidak bisa dilangsungkan dengan baik,dan ini menghambat investasi.

 

 kedua, adalah masalah klasik yaitu masalah tanah tumpang tindih, ini juga menjadi suatu masalah yang sering terjadi dan menjadi penghambat investasi di NTT.


  ketiga, adalah tata ruang. Dimana di Kabupaten umumnya di NTT belum memiliki RDTR yang akhirnya menghambat para investor, dimana KADIN telah mendatangkan investor-investor untuk membangun pabrik-pabrik industri, tetapi kawasan tersebut belum ada peruntukkan industri sehingga akhirnya menghambat pembangunan pabrik-pabrik di wilayah tersebut, karena belum tersedianya kawasan industri yang memadai ataupun belum ada RDTR. Ini adalah suatu hal yang penting untuk mengundang para investor dan pembangunan industri di NTT. 


keempat, banyak pengertian masyarakat tentang HGU yang didasari dari pelepasan hak oleh investor yang harusnya dapat langsung diperpanjang apabila ada aktivitas usaha di lahan tersebut. Namun, banyak masyarakat yang diprovokasi sehingga berpikir bahwa HGU hanyalah kontrak lahan dan ini akan menghambat Investor masuk ke NTT

Dengan adanya seminar dan FGD ini diharapkan dapat menjawab permasalahan kawasan-kawasan Tata Ruang di NTT. Untuk itu, Bobby Lianto menyampaikan agar para pengusaha/investor yang mengalami masalah atau ingin memberikan masukkan terkait pertanahan dapat segera menghubungi KADIN NTT agar dapat dicarikan solusinya."harapnya. 


Di dalam seminar tersebut, sebagai narasumber adalah Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI dan Kanwil BPN NTT serta WKU KADIN Indonesia bidang Kawasan & Tataruang Bapak Sanny Iskandar."tutup bobby lianto. (*)

Baca juga