PENJABAT WALIKOTA KUPANG MINTA SETIAP KECAMATAN MILIKI TPS 3R

Kota kupang;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, minta agar setiap kecamatan di Kota Kupang memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) reduce, reuse, recycle (3R). Setiap kelurahan diminta untuk menentukan lokasi tempat titik kumpul sampah sementara. Permintaan tersebut disampaikannya dalam rapat evaluasi bersama para camat dan lurah se-Kota Kupang di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Jumat (10/3). 


Hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Maria M. Detag, S.IP, Asisten Pemerintahan Sekda Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignatius Repelita Lega, SH dan Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si. 


Dalam arahannya Penjabat Wali Kota menyampaikan bahwa kolaborasi antara DLHK, Camat, Lurah,RT/RW bersama masyarakat perlu dibangun untuk dapat menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Kupang.  6 Kecamatan yang ada di Kota Kupang diminta untuk memiliki TPS-3R, yaitu sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos. Sementara tiap kelurahan diminta untuk menentukan lokasi tempat titik kumpul sampah sementara. Sampah yang akan dibuang dibagi menjadi sampah organik, anorganik  dan sampah makanan sehingga memudahkan petugas dalam proses pengolahan sampah. Sampah plastik yang sudah dipilah dapat dibawa ke bank sampah untuk diolah kembali serta hasilnya 0pun bisa dijadikan sebagai income tambahan untuk kelurahan tersebut.


Dalam rapat evaluasi tersebut juga disepakati bahwa camat harus mengadakan rapat bersama seluruh lurahnya, demikian pula lurah kepada para RT dan RT menindaklanjutinya dengan mengajak masyarakat untuk rapat dan bersepakat agar tidak boleh membuang sampah yang berada di luar wilayah kelurahannya. Lurah bersama RT/RW dan warga setempat juga harus bersama mencari lahan kosong untuk dijadikan titik kumpul sampah sementara, sampah organik, anorganik yang akan dibuang dibedakan oleh warna plastik sampah. Contohnya plastik merah untuk sampah organik dan plastik Hitam untuk sampah anorganik. Jam pembuangan sampah dimulai dari jam 6 sore hingga jam 10 malam, dan jam pengangkutan sampah mulai dari jam 10 malam hingga pagi hari. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. (*PKP)

Baca juga