STRATEGI STUNTING NTT TURUN MENJADI 17,7 % PADA BULAN TIMBANG AGUSTUS 2022

 

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Konferensi pers Dinas Kesehatan Provinsi NTT bersama Awak media bertempat di lantai dua dinkes NTT Senin,6/3/23) 


Kepala Dinas kesehatan provinsi NTT Rut Laiskodat memberikan penjelasan mengenai penanganan Stunting di NTT  


"STUNTING adalah “Gangguan pertumbuhan dan  perkembangan anak akibat kekurangan  gizi kronis dan infeksi berulang, yang  ditandai dengan panjang atau tinggi  badannya berada di bawah standar  yang ditetapkan” (Perpres No 72. tahun 2021).   Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menaruh perhatian yang serius terhadap masalah stunting ini untuk segera ditangani karena penyebab stunting ini adalah multi faktor sehingga penanganannya harus multi sektor artinya semua Organisasi Perangkat Daerah dan pihak – pihak yang terkait wajib terlibat dalam mengupayakan terjadinya percepatan penurunan stunting, karena stunting menjadi indikator yang berkontribusi dan memberi dampak luas terhadap perubahan derajat kesehatan masyarakat.  Pemerintah Provinsi  Nusa Tenggara Timur telah menetapkan pencapaian target pada akhir periode RPJMD-P Tahun 2023 dimana prevalensi stunting sebesar 12%.

 

Tahun 2022 merupakan tahun ke lima pelaksanaan operasi timbang di Provinsi NTT  dan  dari kerja keras yang telah diupayakan oleh pemerintah NTT dalam mewujudkan percepatan penurunan stunting telah  membuahkan hasil yang optimal, hal ini terlihat dari prosentase stunting NTT turun signifikan 5 tahun berturut-turut dari tahun 2018 sampai tahun 2022 tren prosentase stunting turun rata-rata tiap tahun sebesar 4,4 %.    Diawali dengan prosentase stunting tahun 2018 sebesar 35,4 %  atau 81.434 balita tercatat mengalami stunting  terus mengalami penurunan tiap tahun sampai dengan posisi terakhir menjadi 17,7 % pada tahun 2022 atau 77.338 balita stunting. "jelas Rut Laiskodat. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca juga