- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Peringati Sumpah Pemuda ke-96, Pj. Wali Kota Kupang Ajak Pemuda dan Pelajar Bangun Bangsa dan Jaga Kebersihan Lingkungan
OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT MENGUNJUNGI SPAM KALI DENDENG DI KELURAHAN FONTEIN KOTA KUPANG
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton SH mengunjungi lokasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Dendeng di Kelurahan Fontein Kota Kupang. Selasa,9/5/23)
Proyek ini dikerjakan pemerintah pusat tahun 2021 dengan anggaran Rp.168 miliar. Saat ini SPAM Kali Dendeng dikelola PDAM Kota Kupang dan menghasilkan debit air sebesar 150 liter air per detik. Satu paket dengan proyek ini adalah sambungan rumah ke 1000 pelanggan di Kecamatan Alak.
Selanjutnya dibutuhkan jaringan pipa sekunder ke wilayah lain agar seluruh masyarakat Kota Kupang dapat merasakan manfaatnya. Diperkirakan sumber air ini dapat melayani 72.000 warga Kota Kupang dengan menambah 12.000 pelanggan baru hingga tahun 2025. Setiap tahun dapat menambah sambungan rumah sebanyak 4000 unit. Untuk itu pemasangan jaringan pipa sekunder menjadi tanggung jawab Pemkot Kupang. "Sebut ombudsman.
Pengelolaan air bersih merupakan salah satu sub urusan dari urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, hal mana bidang urusan tersebut merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang bersifat konkruen sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu semestinya penyelenggaraan pelayanan air bersih sebagai urusan wajib pelayanan dasar berbanding linear dengan pelayanan air bersih yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi setiap warga masyarakat dalam mengakses pelayanan dasar air bersih. Nyatanya, sistem penyediaan dan distribusi air oleh PDAM selaku operator pada umumnya masih dikeluhkan warga."tegas darius.
Bagi warga Kota Kupang khususnya yang menjadi pelanggan PDAM tentu merasakan minimnya suplai air bersih dari PDAM baik PDAM Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang. Di sebagian kelurahan, air mengalir hanya kurang lebih satu kali dalam seminggu. Itupun berlangsung kurang lebih 10 jam saja. Bagi yang tidak mempunyai bak penampung tentu akan mengalami kesulitan tersendiri. Sebagian warga harus membeli air tangki seharga Rp 70.000 – 80.000 per 5000 liter.
Riset peneliti IRGSC menunjukan warga Kota Kupang menghabiskan 17-40 persen penghasilannya untuk membeli air dari berbagai sumber. Bandingkan dengan kota-kota lain yang air bersihnya mengalir tanpa kenal waktu hanya menghabiskan maksimal 10 persen penghasilannya untuk air bersih. "ungkapnya.
Kita masih sangat kesulitan air bersih padahal air bersih adalah kebutuhan dasar warga yang harus dipenuhi dan cakupan air bersih adalah indikator kemiskinan dan gizi buruk. Kita berharap Pemerintah Kota Kupang mampu menyiapkan anggaran pembangunan jaringan pipa sambungan rumah agar air bersih ini bisa dinikmati semua warga kota. "harap darius.
Terima kasih atas kunjungan ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat kota kupang dan sekitarnya."sumber ombudsman NTT. (*)