HEADLINE

KPP Kupang Gelar Bimtek Perpajakan Bersama Bendahara Provinsi NTT

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,KPP Pratama Kupang menggelar Sosialisasi Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah  (Selasa, 06/06) bertempat di Aula Timor Gedung Keuangan Negara Kupang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 73 bendaharawan maupun  operator keuangan dari 39 Instansi Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Kegiatan dibuka dengan laporan kegiatan oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi. Dalam laporannya, Ayu memaparkan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan edukasi kepada instansi pemerintah terkait pelaksanaan anggaran, kewajiban perpajakan instansi pemerintah, serta meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak pada instansi pemerintah. Harapannya, melalui sosialisasi ini para bendahara dapat belajar bagaimana melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.


“Pada kesempatan ini, kami memulai memberikan edukasi kepada Bapak dan Ibu bendahara dari instansi pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya akan diadakan bimbingan teknis secara bertahap kepada instansi pemerintah daerah di lingkungan Kota dan Kabupaten Kupang,” ujar Ayu.


Menutup laporannya, Ayu turut mensosialisasikan sekaligus meminta dukungan dari para peserta bimtek terkait upaya KPP Pratama Kupang dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). Ayu menuturkan bahwa upaya tersebut bertujuan untuk mempercepat road map reformasi birokrasi. “Kami seluruh jajaran KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk mewujudkan ZI-WBBM ini melalui pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap Ayu.


Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Catur Ariyanto Widodo. Melalui sambutannya, Catur turut mengajak para bendahara instansi pemerintah daerah agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tuntas. “Pajak yang dipotong atau dipungut oleh para bendaharawan akan kembali ke daerah lewat Dana Bagi Hasil yang dapat digunakan untuk pembangunan perekonomian di daerah,” tutur Catur dalam sambutannya


Materi pertama terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah oleh Richard Yanes Yunior Dima selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Kupang. Richard menjelaskan seputar kewajiban perpajakan instansi pemerintah, jenis-jenis pajak, tata cara penyetoran pajak serta pelaporan SPT Unifikasi bagi Instansi Pemerintah.


Richard menjelaskan bahwa terdapat 5 jenis pajak yang harus dipotong atau dipungut oleh bendahara pemerintah, yaitu PPh Pasal 21, 22, 23, 4 ayat (2), serta PPN. PPh Pasal 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh Pasal 22 merupakan pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang. Selanjutnya PPh Pasal 23 merupakan Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21, sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya). Dan yang terakhir PPN merupakan pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.


 “Saat ini DJP telah memberikan kemudahan bagi Bapak/Ibu bendahara dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah. Melalui laman djponline.pajak.go.id., Bapak dan Ibu dapat melakukan pembuatan bukti potong, pembuatan billing, hingga pelaporan SPT dapat dilakukan dalam satu laman. Sehingga Bapak/Ibu diharapkan dapat memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sampai tuntas,ungkap Richard.


Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi seputar penerbitan SPM oleh Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Kupang, Kukuh Prasetyo. Kukuh menjelaskan tentang alur penerbitan SPM melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), selain itu dijelaskan pula terkait current issue seputar SPM dimana nantinya penandatanganan SPM akan dilakukan secara elektronik.


Acara juga diisi dengan bimbingan teknis Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) instansi pemerintah dengan sukarelawan yang berasal dari salah satu Satuan Kerja (Satker). Para peserta tampak menyimak dan turut mencoba secara langsung membuat e-Bupot melalui laman djponline.pajak.go.id


Peserta bimtek memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Kupang yang telah menyelenggarakan kegiatan bimtek kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Ini merupakan kesempatan bagi kami untuk belajar bagaimana cara untuk memenuhi kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Kami harap kegiatan seperti ini akan terus berlanjut untuk menambah informasi dan pengetahuan perpajakan bagi kami sebagai pengelola keuangan pada instansi pemerintah," tutup Nina, salah satu peserta yang mewakili satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT.


KPP Pratama Kupang juga menyediakan saluran layanan konsultasi secara online melalui pesan tertulis aplikasi Whatsapp yang dapat diakses melalui Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang pada laman instabio.cc/pajakkupang.(*)

Baca juga