- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Peringati Sumpah Pemuda ke-96, Pj. Wali Kota Kupang Ajak Pemuda dan Pelajar Bangun Bangsa dan Jaga Kebersihan Lingkungan
KPP Kupang Gelar Bimtek Perpajakan Bersama Bendahara Provinsi NTT
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,KPP Pratama Kupang menggelar Sosialisasi Penerbitan Surat
Perintah Membayar (SPM) dan Bimbingan Teknis Kewajiban
Perpajakan Instansi Pemerintah (Selasa, 06/06) bertempat di Aula
Timor Gedung Keuangan Negara Kupang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 73
bendaharawan maupun operator keuangan
dari 39 Instansi Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan dibuka dengan laporan kegiatan oleh Kepala KPP
Pratama Kupang,
Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi. Dalam laporannya, Ayu memaparkan tujuan dari
kegiatan tersebut adalah untuk memberikan edukasi kepada instansi pemerintah
terkait pelaksanaan anggaran, kewajiban perpajakan instansi pemerintah, serta
meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak pada instansi pemerintah. Harapannya, melalui sosialisasi ini para bendahara dapat belajar bagaimana melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
“Pada kesempatan ini, kami memulai memberikan edukasi
kepada Bapak dan Ibu
bendahara dari instansi pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara
Timur, selanjutnya akan diadakan bimbingan teknis secara bertahap kepada
instansi pemerintah daerah di lingkungan Kota dan Kabupaten Kupang,” ujar Ayu.
Menutup laporannya,
Ayu turut mensosialisasikan sekaligus meminta dukungan dari para peserta bimtek
terkait upaya KPP Pratama Kupang dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). Ayu menuturkan bahwa upaya tersebut
bertujuan untuk mempercepat road map reformasi birokrasi. “Kami seluruh
jajaran KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk mewujudkan ZI-WBBM ini melalui
pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap Ayu.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Catur Ariyanto Widodo. Melalui sambutannya, Catur turut mengajak para bendahara instansi pemerintah daerah agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tuntas. “Pajak yang dipotong atau dipungut oleh para bendaharawan akan kembali ke daerah lewat Dana Bagi Hasil yang dapat digunakan untuk pembangunan perekonomian di daerah,” tutur Catur dalam sambutannya
Materi pertama terkait kewajiban perpajakan instansi
pemerintah oleh Richard Yanes Yunior Dima selaku Fungsional Asisten Penyuluh
Pajak Terampil KPP Pratama Kupang. Richard menjelaskan seputar kewajiban
perpajakan instansi pemerintah, jenis-jenis pajak,
tata cara penyetoran pajak serta pelaporan SPT Unifikasi bagi Instansi
Pemerintah.
Richard menjelaskan bahwa terdapat 5 jenis pajak yang
harus dipotong atau dipungut oleh bendahara pemerintah, yaitu PPh Pasal 21, 22, 23, 4 ayat (2), serta PPN. PPh Pasal 21 merupakan
pemotongan atas penghasilan yang
dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh Pasal 22 merupakan pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang. Selanjutnya PPh
Pasal 23 merupakan Pemotongan atas penghasilan yang
dibayarkan berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya
selain Objek PPh Pasal 21, sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pemotongan
atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu
(jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan,
hadiah undian, dan lainnya). Dan yang terakhir PPN merupakan pemungutan atas
pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan barang kena pajak
dan/atau jasa kena pajak.
“Saat ini DJP telah
memberikan kemudahan bagi Bapak/Ibu bendahara dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan Instansi Pemerintah. Melalui laman djponline.pajak.go.id., Bapak dan Ibu dapat melakukan pembuatan bukti
potong, pembuatan billing, hingga pelaporan
SPT dapat dilakukan dalam satu laman. Sehingga Bapak/Ibu diharapkan dapat
memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sampai tuntas,” ungkap Richard.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi seputar
penerbitan SPM oleh Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal
KPPN Kupang, Kukuh Prasetyo. Kukuh menjelaskan tentang alur penerbitan SPM
melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), selain itu
dijelaskan pula terkait current issue seputar SPM dimana nantinya
penandatanganan SPM akan dilakukan secara elektronik.
Acara juga diisi dengan bimbingan teknis Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) instansi pemerintah dengan sukarelawan yang berasal dari salah satu Satuan Kerja (Satker). Para peserta tampak menyimak dan turut mencoba secara langsung membuat e-Bupot melalui laman djponline.pajak.go.id
Peserta bimtek memberikan
apresiasi kepada KPP
Pratama Kupang yang telah menyelenggarakan kegiatan bimtek kewajiban perpajakan instansi
pemerintah. “Ini merupakan
kesempatan bagi kami untuk belajar bagaimana cara untuk memenuhi kewajiban
perpajakan instansi pemerintah. Kami harap kegiatan seperti ini akan terus
berlanjut untuk menambah informasi dan pengetahuan perpajakan bagi kami sebagai
pengelola keuangan pada instansi pemerintah," tutup Nina, salah satu peserta yang mewakili
satker Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi NTT.
KPP Pratama Kupang juga
menyediakan saluran layanan konsultasi secara online melalui pesan tertulis
aplikasi Whatsapp yang dapat diakses melalui Layanan Online Satu Pintu
KPP Pratama Kupang pada laman instabio.cc/pajakkupang.(*)