KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT MENGUNJUNGI UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton SH  berkesempatan mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD PPA ) Provinsi NTT di Kelurahan Fontein, Kota Kupang.Kamis 24/8/23)

' Saya diterima Kepala UPTD, Soleha Wongso dan jajarannya di ruang kerja. Banyak hal yang kami diskusikan dalam pertemuan ini antara lain pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PPA dan berbagai kendala yang menyertai dalam pelaksanaan tugas tersebut serta koordinasi penanganan pengaduan.


 Gedung kantor ini cukup kecil untuk menampung 22 pegawai yang melayani setiap hari dan keterbatasan fasilitas lainnya seperti mobil ambulance dan mobil operasional yang diperoleh dari bantuan pemerintah pusat.  Padahal data kasus perempuan dan anak di Provinsi NTT tergolong tinggi. 


Sejak Januari-Juli 2023, lebih dari 200 kasus diterima dan dilayani UPTD PPA ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018, UPTD PPA dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya bidang perlindungan perempuan dan anak. "sebut ombudsman. 


UPTD ini mempunyai tugas untuk melakukan pelayanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban berupa kesehatan, bantuan hukum seperti pengupayaan diversi atau upaya hukum lainnya dan layanan pemulihan/psikologi. 


Bagi siapa saja yang melihat atau mengalami tindakan kekerasan pada perempuan dan anak, silahkan melapor ke call centre 129 selama 24 jam bebas biaya atau bisa melalui nomor whatsapp: 0811-1129-129. Identitas anda dirahasiakan. "imbuhnya 


Terima kasih kepada Kepala UPTD PPA Provinsi NTT dan seluruh jajaran atas kunjungan ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat NTT."harap darius beda daton. (*)

Baca juga