- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Peringati Sumpah Pemuda ke-96, Pj. Wali Kota Kupang Ajak Pemuda dan Pelajar Bangun Bangsa dan Jaga Kebersihan Lingkungan
PASCA DILANTIK, PENJABAT WALI KOTA DIDAMPINGI ASISTEN ADMINISTRASI UMUM DAN KEPALA BKPPD TEMUI SEJUMLAH PETINGGI DI KEMENDAGRI
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Di hari kedua pasca dilantik, Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si menemui sejumlah tokoh kunci di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (23/8). Selain menghadiri undangan Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pemerintahan dengan Menteri Dalam Negeri bersama 12 Penjabat Kepala Daerah lainnya, dia juga bersilahturahmi dengan sejumlah petinggi Kementerian Dalam Negeri. Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si dan Kepala BKPPD Kota Kupang, Abraham D. Manafe, S.IP, M.Si
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, menjelaskan pertemuan hari ini dalam rangka silaturahmi untuk membuka jalan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dia memastikan semua arahan dan poin-poin strategis yang disampaikan oleh Mendagri dan para petinggi Kemendagri akan ditindaklanjuti secara teknis oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang. “Setelah kembali nanti kami akan membahasnya bersama seluruh pimpinan perangkat daerah, meramu kebijakan strategis yang tepat dan langsung ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” ungkapnya.
Dalam arahannya kepada 12 Penjabat Kepala Daerah, Menteri Dalam Negeri Jend. Pol (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, MA, Ph.D, menyampaikan sejumlah poin strategis dan prioritas yang harus dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Daerah, di antaranya soal pengendalian inflasi, penanganan stunting dan kemiskinan ektrim, persiapan pemilu 2024 dan hal strategis lainnya selama menjabat 1 tahun ke depan. Pada kesempatan yang sama Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol. Tomsi Tohir Balaw mengingatkan para Penjabat Kepala Daerah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi dengan hati-hati karena selalu berada dalam pengawasan serta akan dievaluasi setiap 3 bulan. Peringatan yang sama ditegaskan kembali oleh Sekretaris Irjen Kemendagri, Ahmad Husin Tambunan, S.STP, M.Si, yang ditemui terpisah.
Usai Rapat Konsolidasi bersama Mendagri dan 11 Penjabat Kepala Daerah lainnya, Penjabat Wali Kota Kupang berkesempatan bersilahturahmi dengan sejumlah petinggi Kemendagri antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri, Jhon Wempi Wetipo, SH, MH dan Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Sunajar Diantoro, M.Si untuk mendapatkan arahan terkait tugas-tugasnya sebagai Penjabat Wali Kota Kupang.
Pada hari yang sama Penjabat Wali Kota Kupang juga menemui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, M.Si, yang menyampaikan poin-poin strategis terkait penganggaran yang ideal, terutama penggunaan SIPD dan hal strategis pemanfaatan APBD serta bagaimana memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu Fahrensy juga menemui Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Andi Bataralifu, M.Si, untuk mendapatkan arahan tentang apa yang harus dijalankannya sebagai Penjabat Wali Kota selama 1 tahun ke depan. (*)