HEADLINE

Philipus Fernandez: Kami Atas Nama Korwil NTT Akan Panggil Resmi Oknum Advokat Terkait Video Mesum

 KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Viral beredarnya video mesum yang kuat diduga merupakan Advokat Peradi Kupang, Pada Selasa, (14/08/2023) lalu, menadapat tanggapan tegas dari Philipus Fernandez, SH., selaku Koordinator Wilayah Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Provinsi NTT, Pada Minggu, (20/08/2023).


Philipus Fernandez yang juga merupakan salah satu Advokat senior ini menegaskan bahwa,  Korwil Peradi Kupang NTT akan memanggil yang bersangkutan secara resmi terkait video mesum yang diduga merupakan oknum Advokat Peradi Kupang bersama istrinya lagi sedang asik bergenjot yang beredar luas ditengah masyarakat melalui media sosial (Medsos) Facebook,


"Nanti kami atas nama Korwil Peradi/Peradi Kupang NTT akan memanggil resmi yang bersangkutan (ybs) untuk meminta klarifikasinya," Demikian tanggapan Fernandez yang dikonfirmasi tim media melalui Whatsappnya Minggu, (20/08) malam.


Saat dimintai klarifikasi terkait keanggotaan oknum Victor Makandolu dalam organisasi profesi paling bergengsi tersebut, dirinya menjelaskan bahwa,


"Memang ada terdaftar dalam buku keanggotaan Advokat Peradi Kupang NTT atas nama saudara Victor Makandolu, SH., tapi apakah yang termuat di medsos itu yang bersangkutan atau bukan perlu kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi." Beber Fernandez


Masih menurutnya bahwa advokat sebuah profesi yang mulia karena bersatus sebagai penegak hukum, sehingga ini merupakan perbuatan tercela yang dinilainya sebagai pelanggaran kode etik berat, jika terbukti akan  diberhentikan dan dilakukan pembatalan sumpah di Mahkamah Agung RI,


"Memang dalam UU Advokat maupun Kode etik Advokat Indonesia ini adalah perbuatan tercela dan termasuk pelanggaran kategori berat yang tidak boleh dilakukan oleh seorang advokat yang berstatus sebagai penegak hukum dan berpredikat Officium Nobile/Mulia. Kalau ada bukti-bukti kuat terjadi pelanggaran etik maka kami akan meneruskan dengan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi untuk dibuka sidang etik dan bisa dijatuhkan putusan pelanggaran kode etik berupa pemberhentian tetap sebagai advokat dan pembatalan Berita Acara Sumpah kepada MA (Mahkamah Agung) RI." Pungkas Fernandez.


Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sebuah akun Facebook bernama Chrst membagikan sebuah postingan dengan caption "Viral video mesum kupang Victor Makandolu dan Novi Muskananfola., Full video di Google Drive link dibawah. http://fastlog.org/MTamYW1wO2k9MTA3NzEw, yang dipostingnya, Pada Selasa, (14/08/2023).


Tak hanya akun bernama Chrst yang memposting adegan mesum itu namun setelah ditelusuri juga ada akun Facebook lainnya bernama Monica Nirmala turut membagikan postingan serupa, Pada Jumat, (18/08/2023).(*Tim)

Baca juga