HEADLINE

KABID ASSET BPKAD KABUPATEN KUPANG ANIS BABA AKAN DIPANGGI JAKSA

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Bidang (Kabid) Asset pada Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, Anis Baba mengaku sakit ketika diminta data terkait daftar asset milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

 

Kabid Asset pada BPKAD Kabupaten Kupang, Anis Baba mengaku bahwa dirinya telah dihubungi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham terkait daftar inventaris asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.

 

"Saya sudah dihubungi oleh Pak Kajari (Muhamad Ilham), tetap saya masih sakit," kata Kabid Asset pada BPKAD Kabupaten Kupang, Anis Baba, Senin 25 September 2023 malam tadi.

 

Ketika ditanya, kendala apa yang membuat BPKAD Kabupaten Kupang, hingga saat ini belum menyerahkan daftar inventaris asset milik Pemerintah Kabupaten Kupang, Anis Baba enggan menjawabnya.


Ketika kembali ditanya apakah ini sengaja dilakukan karena adanya dugaan hal lain dalam pengelolaan asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang, Anis Baba kembali bungkam.

 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham memberikan "warning" (peringatan) kepada Kepala Bidang (Kabid) Asset Pemerintah Kabupaten Kupang, Anis Baba.


Pasalnya, Kabid Asset Pemerintah Kabupaten Kupang, Anis Baba tidak pernah mengindahkan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham terkait inventaris asset milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

 

"Jika permintaan tidak segera diindahkan maka kami segera layangkan surat panggilan kepada Kabid Asset Pemerintah Kabupaten Kupang, Anis Baba," tegas Kajari Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham, Senin 25 September 2023.

 

Dijelaskan Kajari, permintaan terkait inventaris asset pemerintah Kabupaten Kupang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu namun hingga saat ini belum direspon oleh Kabid Asset Pemerintah Kabupaten Kupang, Anis Baba.

 

Selain Kabid Asset, lanjut Kajari, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD) Kabupaten Kupang, Okto Tahik bakal dipanggil karena tidak pernah merespon hal itu.

 

"Saya sudah minta bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengatasi hal itu. Jika tidak merespon maka kami pastikan akan dipanggil melalui Bidang Datun Kejari Kabupaten Kupang," tegas Kajari, Muhamad Ilham.

 

"Jujur, banyak sekali alasan yang selalu digunakan oleh Kabid Asset, Anis Baba. Selalu bilang sakit, masih dimeja Kepala BPKAD dan lain - lainnya sehingga belum bisa diserahkan tetapi itu sejak beberap bulan lalu dengan alasan yang sama," terang Kajari.

 

Ditegaskan Kajari, terkait penertiban asset negara bedasarkan perintah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melalui tujuh (7) program utama Jaksa Agung RI yang termuat dalam poin ketiga.

 

Berikut Tujuh (7) program Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin : 

 

1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

 

2. Penegak hukum guna mendukung investasi, baik dipusat maupun di daerah.

 

3. Melakukan pendataan dan pemgalihan fasilitas umum/fasilitas sosial, maupun aset - aset lainnya milik pemerintah yang terbengkelai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.

 

4. Pemanfaatan IT untuk mendukung tugas - tugas kejaksaan.

 

5. menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksaan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

 

6. Diperlukan "system complain dan handling management" yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

 

7. Inovasi yang diterapkan selama disatuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat dimplementasikan dalam skala nasional(red)

Baca juga