HEADLINE

PEMKOT KUPANG GANDENG KPK GELAR BIMTEK PENGENDALIAN GRATIFIKASI

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar bimbingan teknis dan monitoring evaluasi implementasi terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, Kamis (14/9). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman gratifikasi para ASN di Kota Kupang. Bimtek dibuka oleh Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Kupang Frengki Amalo, S.Sos., MM, didampingi Ketua Tim Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Devi Tamala yang menjadi narasumber. 


Hadir sebagai peserta dalam bimtek tersebut para pimpinan perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kota Kupang, para direktur perusahaan daerah dan perumda Kota Kupang, para camat dan lurah se-Kota Kupang serta para kepala UPTD SMP se-Kota Kupang. 


Dalam sambutannya Inspektur pada Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo, S.Sos, MM menyampaikan bimtek yang digelar hari ini sejalan dengan komitmen Pemkot Kupang untuk meningkatkan pelayanan publik dan menegakkan supremasi hukum. Pemkot Kupang menurutnya berusaha keras untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan dengan transparan, jujur dan bebas dari gratifikasi. 


Upaya pengendalian gratifikasi dianggap penting terutama di sektor-sektor yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat, proses penyusunan anggaran, proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, negosiasi kontrak dan kerja sama serta proses pengadaan barang dan jasa.


Lebih lanjut dikatakan Pemerintah Kota Kupang sendiri selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan korupsi, di antaranya dengan mewajibkan para pejabat yang dilantik menduduki sebuah jabatan untuk menandatangani pakta integritas, yang intinya menyatakan turut berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela dan siap menerima konsekuensinya.  


Khusus untuk pengendalian gratifikasi, Frengky menambahkan Pemerintah Kota Kupang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang No 56 tahun 2017 tentang pedoman pengendalian gratifikasi yang bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman  pejabat/pegawai tentang gratifikasi,  juga meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi dan menciptakan lingkungan kerja dan budaya yang transparan dan akuntabel.


Dia berharap bimtek tersebut dapat memberikan informasi dan bahan tindak lanjut bagi Pemkot Kupang, dalam mengambil keputusan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna memperbaiki kelemahan-kelemahan, terutama dalam pengendalian gratifikasi. “Kiranya kegiatan ini dapat menambah wawasan dan perubahan pola pikir dalam pelaksanaan setiap kegiatan pemerintahan sehingga menciptakan good and clean governance. Saya berharap ke depan tidak ada lagi praktik gratifikasi dan tidak ada lagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang tersandung masalah hukum terkait gratifikasi,” pungkasnya. 


Dalam bimtek yang berlangsung sehari itu perwakilan dari KPK memberikan materi tentang pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, serta dampak negatif yang dapat ditimbulkannya jika dibiarkan berlarut-larut. Mereka juga memberikan contoh nyata kasus gratifikasi yang pernah terjadi di Indonesia, sebagai pelajaran berharga bagi seluruh peserta.


Para peserta diajak untuk berdiskusi, berbagi pengalaman dan memahami pentingnya melawan praktik korupsi. Mereka berharap melalui kegiatan tersebut, para pejabat dan aparatur pemerintahan dapat lebih peka terhadap gratifikasi dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif, bersih dan berintegritas.(jms)

Baca juga