HEADLINE

KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT HADIRI PENGUKUHAN SATGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR PROVINSI NTT

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton SH  hadir dan dikukuhkan sebagai anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi NTT oleh Sekretaris Daerah NTT, Kosmas D. Lana SH.Msi di ruang rapat Inspektorat Provinsi NTT. Selasa,3/10/23)


Dikukuhkan pula pada kesempatan itu, Kepala Satgas Kombes. Pol. I Made Sunarta, SE.MH yang juga adalah Inspektur Pengawasan Polda NTT dan seluruh kelompok kerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi NTT yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, TNI/POLRI dan Inspektorat Provinsi NTT. 


Dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera, maka pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar melalui peraturan presiden. 


Berdasarkan Pasal 2, Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. 


Satgas ini diberi wewenang pertama ;membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. 


Kedua; melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi. 


Ketiga; mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.


 Keempat: melakukan operasi tangkap tangan.

 Kelima; memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 Keenam; memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.


 Ketujuh; melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar. Bila anda mengalami pungutan liar atau pungutan diluar ketentuan yang berlaku di loket layanan instansi pemerintah, silahkan melaporkan kepada satgas pemberantasan Pungli di kabupaten masing-masing agar ditindaklanjuti.(*)



Baca juga