- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Peringati Sumpah Pemuda ke-96, Pj. Wali Kota Kupang Ajak Pemuda dan Pelajar Bangun Bangsa dan Jaga Kebersihan Lingkungan
Launching Mesin Electronic Data Capture EDC:Kerja Sama Pemkot Kupang dan Bank NTT dalam Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik Melalui Fasilitas Perbankan
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Pemkot.Kupang dan Bank NTT bekerja sama dalam kebijakan penerimaan Pajak Daerah secara Elektronik melalui fasilitas perbankan . Kerja sama ini diwujudkan dengan dilaunchingnya Mesin Electronic Data Capture (EDC) di Resto La’Moringa Kupang (Selasa, 24/10/23)
Launching dilaksanakan oleh Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay didampingi Pimpinan Bank NTT kantor Cabang Utama Kupang Soleman Bisilising dan Alfred Lakabela Plt.Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang (Bapenda)
Hadir juga sejumlah pejabat Bank NTT, Pimpinan OPD dan SKPD Kota Kupang, para wajib pajak (Pengusaha), Perwakilan OJK NTT dan undangan lainnya.
Alfred Lakabela Plt.Kepala Bapenda Kota Kupang dalam sambutannya mengatakan alasan Mesin EDC harus digunakan di Kota Kupang karena EDC adalah mesin khusus yang dirancang untuk layanan transaksi pembayaran pajak digital. Dimana pembeli akan dikenakan pajak 7 persen untuk kafe dan resto dengan modal dibawah 500 M, dan PPH 10% untuk Kafe dan Resto dengan modal 500 juta keatas saat melakukan transaksi pembayaran belanja dan makan minum di cafe dan resto. Manfaat lain adalah meninimalisir kebocoran data dan juga akan meningkatkan waktu transaksi pembayaran konsumen sebagai wajib pajak.
“Edc bukan satu-satunya sarana yang dipakai dalam perpajakan daerah, masih banyak cara pembayaran lainnya dan Mesin EDC hanya salah satunya saja. Walaupun sudah ada mesin EDC, petugas kami tetap lakukan monitoring dan pengawasan penyetoran pajak dari wajib pajak.” Jelas Alfred.
Ia menyatakan rencananya, Bank NTT akan melakukan pemasangan mesin EDC hasil kerja sama dengan Pemkot Kupang dan PT Bank NTT dalam tahun ini berjumlah 100 unit pada tahap pertama yang segera akan dipasang di resto dan cafe serta warung di Kota Kupang. Tahun 2024 akan dilanjutkan dengan pemasangan untuk periode kedua.
“Terima kasih kepada bank NTT yang sudah memberi dukungan. Karena tujuannya pertama adalah meningkatkan penerimaan PAD di sektor pajak daerah. Dan hari ini kita baru mulai dipajak restoran dan kafe, tahun 2024 kita akan dimulai juga untuk PBB. Dan rencananya PBB akan menjadi e-SPT dan langsung dikirim ke wajib pajak dengan mengupdate email dan no hp wajib pajak.” jelas Alfred.
Tujuan kedua meminimalisir kebocoran wajib pajak dan ini data untuk mengontrol wajib pajak dan pelaku usaha agar menyetor pajak dengan benar dan lancar.
Menyingkat waktu transaksi antara pemerintah dan wajib pajak. Ia berharap dengan launching ini seluruh penerimaan pajak di kota Kupang akan memakai mesin edc ini secara luas.
Pimpinan Cabang Utama Bank NTT Soleman bisilisin dalam sambutannya mengatakan Bank NTT bukan hanya sekedar bank untuk berbisnis tapi bank yang melakukan sinergi dalam tata kelola pengelolan keuangan dan pajak daerah baik penerimaan pajak maupun pengeluaran.
Dalam sistem penerimaan sudah melakukan dalam 3 tahun berturut, dan tahun 2019 pertama dilaksanakan di Kabupaten Kupang bank NTT menginisiasi bahkan EDC PBB online.
“Dan launching hari ini adalah daerah kelima untuk pajak memakai Mesin EDC. EDC ini diseting khusus untuk penerimaan pajak di resto dan kafe. Dan ada menu-menu sesuai kebutuhan pesanan pelanggan resto dan hotel yang akan dihitung berapa pajaknya. Dan uang pajak dipegang dulu oleh pemilik resto dan cafe dan akan dikotnrol dari dashboard oleh Bank NTT. Dan ini akan jadi alat ukur bagi bank NTT.” Ujar Soleman bisilising .
Soleman mengatakan Bank NTT juga melakukan penilaian penggunaan Penerimaan Pajak Electronic di NTT dengan menggunakan mesin ECD dan NTT cukup baik, dan kota Kupang sudah sejak 2012.
“BI sampai saat ini sedang menggelar lomba QRIStimewa antara pemda yang paling banyak lakukan pembayaran dengan QRIS dan disediakan hadiah. Baecodenya pembayaran QRIS akan discan untuk memilih pemda mana yang paling banyak menggunakan QRIS.” Ungkapnya.
Ia mengajak semua pihak sama-sama mengedukasi masyratakat bahwa ketika konsumen berbelanja dan makan di resto dan kafe sudah dipotong pajaknya.
Penjabat Walikota Kupang dalam sambutannya Ia menyampaikan bahwa Pertumbuhan ekonomi bertumbuh pesat dan meningkat termasuk pembayaran pajak namun belum ada sistem penerimaan digital yang sistematis dan mudah dikontrol secara digital, untuk itulah dibutuhkan sebuah inovasi secara teknoligi digital guna memudahkannya. Hari ini kita akan melaunching mesin EDC yang dirancang untuk menerima pajak kafe dan resto sebesar 10%.” Ujar Farhernsy awali sambutan.
Pj.Wali Kota meminta kepada pelaku usaha resto, hotel, cafe, tempat hiburan dan bahkan parkir sebagai link usaha memberikan kontribusi penerimaan asli daerah PAD untuk menginput dan melaporkan penerimaan serta penyetoran melalui Mesin EDC.
“Bapak kepala cabang saya minta juga dipasang monitor di ruangan sekda dan kepala BKD agar bisa memonitor seperti apa pergerakan penerimaam dan penyetoran pajak. Saya berharap tidak ada kejanggalan yang dilakukan pelaku usaha dan itu hak pemerintah yamg harus dilakulan oleh pelaku usaha. Apa yang jadi hak pemerintah harus disetor dan dapat dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab.” Pinta Penjabat Wali Kota.
Pj.Wali Kota mengingatkan bahwa tanpa partisipasi pelaku usaha maka mesin EDC ini tidak akan memberikan manfaat apabila ada pelaku usaha menolak memakai Mesin EDC maka akan jadi petimbangan pemerintah untuk memberikan ijin usaha.
“BKD dan bank NTT harus melakulan monitor terhadap penggunaan dan pamanfaatan mesin EDC ini. Bank NTT bisa siap tambah sehingga semua pelaku usaha menggunakannnya agar jangan ada diskriminasi.” pungkasnya .
Launching Mesin EDC dilakukan dengan menandatangan MoU antara Pemkot yang diwakili oleh Plt.Kepala BKD Kota Kupang Alfred Lakabela dan Bank NTT Soleman Bisilisin serta penyerahan mesin EDC dari Bank NTT ke Pj.Wali Kota, dari PJ.Wali Kota ke Plt.Kepala BKD, dan dari Kepala BKD ke Owner Resto La’Moringa dr.Andre bersama isteri.
dr.Andre, Owner La’Moringa, usai menerima Mesin EDC menyatakan” saya berterima kasih kepada Pemkot, Bank NTT, BI dan stakeholder lainnya bahwa ini menjadi bukti kami memang berkomitmen untuk ikut membangun kota Kupang dengan taat membayar pajak.” pungkas dr.Andre.
dr.Andre mengatakan walau kebanyakan pengusaha alergi mendengar kata pajak, atau bayar pajak.
“Begitu mendengar kata pajak, orang pajak datang langsung alergi Saya kan dokter biasanya orang alergi demam, gatal dan tangan kaki gemetar, begitu juga jika mendengar kata pajak. Tapi kami menyadari bahwa membangun kota Kupang salah satunya dengan meningkatkan PAD dengan membayar pajak.
"tidak boleh mengambil yang bukan hak kita. Meskipun kami dalam berusaha karena dari aspek pajaknya tetapi dalam menjalankan suatu usaha ada naik, ada turun, karena itu adalah strategi marketing kami."jelas dr.andre.
Membayar pajak menjadi satu keharusan bagi kami. sampai hari ini Tuhan pelihara kami. Walaupun customer minta tidak mau bayar pajak saya bilang tidak bisa ,karena pajak sudah menjadi kewajiban, Saya sebagai anggota PHRI mendukung kebijakan pemerintah kota Kupang melalui pajak daerah." tutup dr.andre. (*)