HEADLINE

NASABAH BANK NTT HATI HATI DAN TELITI DENGAN MARAKNYA PENIPUAN SAAT INI

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Teknologi memudahkan segalanya. Namun demikian, setiap orang dituntut untuk selalu waspada agar tidak terjebak berbagai tawaran. Termasuk dimedia sosial. Beberapa saat yang lalu, publik disajikan informasi mengenai pengaduan ada nasabah yang rekeningnya dibobol. Setelah ditelusuri dari HP yang bersangkutan, ditemukan informasi REGMB (Registrasi Mobile Banking) dimana yang bersangkutan telah mengunduh tautan GEBYAR HADIAH dan Pesan Link Undian Gebyar Hadiah Bank NTT, dengan hadiah Mobil. 


Padahal tautan ini palsu, dan dikelola para pelaku  kejahatan perbankan yang kini sangat marak di berbagai platform media sosial. Atas berbagai fenomena inilah manajemen Bank NTT melalui Kepala Divisi Corsec danLegal, Endry Wardono, di Kupang, Rabu (18/10/2023) meminta kepada seluruh nasabah dimana saja, untuk tidak mudah mengikuti tawaran apapun. 


“Kami sarankan agar jika menerima tawaran itu, silahkan menghubungi kantor terdekat untuk mendapatkan informasi yang resmi. Bisa menghubungi layanan resmi pengaduan nasabah Bank NTT 24 Jam yaitu, Call Center Halo Bank NTT 14013 dan Whatsapps pengaduan ke nomer 0811-3810-0610,”tegas Endry. 


Kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenai layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dariInstagram: Hu mas BPD NTT, Facebook: Humas BPD NTT, YouTube: Humas BPD NTT, TikTok: Humas BPD NTT Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah, sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial. 


Untuk diketahui bahwa tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26 (1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari.(*)

Baca juga