HEADLINE

JUKNIS KOMITE SEKOLAH WAJIB DIPEDOMANI DAN PENGURUS KOMITE DALAM MEMUNGUT IURAN KOMITE

Belu;Jejakhukumindonesia.com,Tim Ombudsman NTT   berkesempatan mengunjungi SMAN 1 Atambua di Kabupaten Belu. Kunjungan diterima Wakil Kepala Sekolah, ibu Selfina Lotu Bria di ruang kerjanya. Jumat 17/11/23)

  Sama dengan sekolah lain yang kami kunjungi, sekolah ini juga belum tahu kalau telah ada SK kasus pendidikan provinsi NTT tentang Juknis Komite Sekolah.  


Karena itu pelunasan iuran komite masih menjadi syarat siswa-siswi mengikuti ujian di sekolah. Kunjungan ini kami  lakukan sebab secara umum untuk SMA/SMK masih  banyak keluhan para orang tua terkait siswa/i yang tidak bisa mengikuti ujian atau ijasahnya belum bisa diambil karena belum membayar sumbangan komite. 


Dalam pertemuan dengan wakil kepala sekolah, kami  ingin memastikan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah  telah menjadi pedoman sekolah ini untuk melakukan sumbangan atau  pungutan. Kami menyampaikan bahwa pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan.  


Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah untuk menjadi pedoman bagi seluruh SMA/SMK atau sederajat dalam melakukan pungutan dan sumbangan. 


Dalam berbagai regulasi tersebut yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. 


Pemahaman  pihak sekolah yang masih beragam mengenai  bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan. Oleh karena kami  meminta agar seluruh sekolah mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan. Sebab apa yang dilakukan komite sekolah-sekolah di NTT tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan. Kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela. "ujar ombudsman.


Kami selalu berharap agar sekolah menjadi benteng penjaga moral melalui tata kelola dana komite yang transparan dan akuntabel. Karena itu Juknis ini wajib menjadi pedoman sekolah dan pengurus komite. Terima kasih kepada Wakil Kepala Sekolah SMAN  1 Atambua   atas kunjungan dan diskusi ini. Semoga bermanfaat.untuk pendidikan di kabupaten belu.(*) 

Baca juga