- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Peringati Sumpah Pemuda ke-96, Pj. Wali Kota Kupang Ajak Pemuda dan Pelajar Bangun Bangsa dan Jaga Kebersihan Lingkungan
Penjabat Gubernur NTT Ayohdia Kalake Lantik Raimundus Nggajo sebagai Pj. Bupati Nagekeo
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, SH., MDC atas nama Presiden RI, Joko Widodo resmi melantik Raimundus Raymond Nggajo, ST., M.Si sebagai Penjabat Bupati Nagekeo. Pelantikan ini berlangsung di Aula El Tari Kupang pada Sabtu (23/12/2023).
Adapun pelantikan Raimundus Nggajo sebagai Penjabat Bupati Nagekeo digelar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6609 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Nagekeo Provinsi NTT yang dibacakan oleh Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Stef Surat.
“Saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Bupati Nagekeo dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan jabatan serta undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Masyarakat, Nusa dan Bangsa. Semoga Tuhan menolong saya,” Demikian Pj. Gubernur memandu pengucapan sumpah jabatan diikuti Pj. Bupati Nagekeo .
Pj. Gubernur dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes dan Bapak Marianus Waja, SH, Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Periode 2018-2023, dan Profisiat kepada Bapak Raimundus Nggajo, ST, M.Si sebagai Penjabat Bupati Nagekeo Periode 2023-2024.
“Saya atas nama Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes dan Bapak Marianus Waja, SH, Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Periode 2018-2023, atas segala jasa dan pengabdian yang luar biasa dalam membangun Kabupaten Nagekeo. Profisiat dan selamat kepada Bapak Raimundus Nggajo, ST, M.Si, yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Nagekeo Periode 2023-2024,” Ungkap Ayodhia.
Penjabat Gubernur Ayodhia mengungkapkan, Jabatan sebagai Pj. Bupati Nagekeo hendaknya dimaknai sebagai sebuah amanah dan kepercayaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui Bapak Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri. Waktu satu tahun bukanlah waktu yang lama, oleh karena itu Beliau mengharapkan Pj. Bupati Nagekeo mampu memberikan pengabdian dan pelayanan yang tulus dengan berlandaskan pada komitmen dan integritas yang teguh.
“Sebagai putera daerah dan lama berkecimpung di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, saya yakin Penjabat Bupati mampu melihat peluang, tantangan dan memberikan solusi untuk pembangunan di Kabupaten Nagekeo selama setahun ke depan. Saya berharap Penjabat Bupati selalu membangun koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan DPRD Kabupaten Nagekeo, Unsur Forkopimda, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan semua pemangku kepentingan atau _stakeholders_ terkait lainnya. Roda pemerintahan dan pembangunan akan berjalan efektif bila ada saling keterbukaan dan sinergitas,” Jelasnya
Ayodhia menegaskan, tugas dan wewenang Pj. Bupati telah secara jelas dijabarkan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, sehingga beliau pada kesempatan ini menitipkan beberapa hal yang menjadi arahan Bapak Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nagekeo pada 5 Desember lalu dan saat Pertemuan dengan para Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Walikota se-Indonesia pada 30 Oktober lalu agar menjadi perhatian Pj. Bupati selama setahun ke depan :
“Pertama, terkait pembangunan bendungan Mbay Lambo. Pembangunan bendungan dengan kapasitas 51,74 juta m3 (meter kubik) ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi beras di Nagekeo hingga 250 persen atau 2,5 kali lipat dari produksi sebelumnya dan ketersediaan air minum di musim kemarau. Saya berharap agar Penjabat Bupati dapat memantau dan mengawasi secara berkala progres pembangunan bendungan ini agar dapat selesai sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2024,”
“Kedua, terkait dengan produksi komoditas pertanian dan perkebunan. Presiden Jokowi saat memantau harga bahan kebutuhan pokok di Pasar Danga beberapa waktu lalu, memberikan apresiasi atas tingginya produksi komoditas pertanian seperti cabai rawit dan bawang merah sehingga harganya murah di pasar. Saya berharap agar Penjabat Bupati dapat mengkreasikan satu dua program prioritas yang berpihak pada peningkatan produktivitas hasil-hasil pertanian, perkebunan, peternakan serta kelautan dan perikanan di Nagekeo. Agendakan kunjungan berkala ke desa-desa untuk mengetahui kebutuhan masyarakat. Lakukan juga pemantauan secara rutin harga barang kebutuhan pokok di pusat-pusat perdagangan dan pasar-pasar tradisional serta optimalkan peran TPID untuk mengendalikan laju inflasi dan melakukan operasi pasar,”
“Ketiga, terkait Pemilu serentak Tahun 2024 yakni Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah. Saat ini kita sudah memasuki proses tahapan kampanye untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif. Saya berharap Penjabat Bupati dapat menjaga situasi kondusif, memberikan dukungan kepada KPUD dan Bawaslu Kabupaten Nagekeo dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanpa melakukan intervensi, membangun koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan terkait serta menjaga netralitas karena Penjabat Bupati adalah jabatan karier dan bukan jabatan politik,”
“Keempat, terkait Stunting. Berdasarkan data yang ada pada Pemerintah Provinsi dengan metode e-PPGBM (elektronik- Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) periode timbang Agustus 2023, balita stunting di Nagekeo mencapai 6,9 persen atau menurun 1,5 persen dibandingkan dengan periode timbang pada Agustus 2022 sebesar 8,4 persen. Saya berharap Penjabat Bupati segera melakukan konsolidasi tim kerja, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, penimbangan secara berkala untuk mengetahui perkembangan stunting setiap bulan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menurunkan jumlah stunting selama setahun ke depan. Pendataan balita stunting harus _by name, by address_ sehingga dapat dilakukan penanganan secara cermat,”
“Kelima, terkait penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Nagekeo pada tahun 2022 adalah sebesar 12,05 persen dan 1,47 persen. Peningkatan jumlah dan besaran investasi di daerah merupakan salah satu peluang untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang pada hilirnya diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan. Reformasi birokrasi dan penyederhanaan prosedur dan tata kelola dalam pemberian izin investasi hendaknya terus dikembangkan,”
“Keenam, terkait koordinasi. Hendaknya senantiasa membangun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam hal tata kelola pemerintahan untuk mengupayakan peningkatan anggaran pembangunan dari berbagai sumber termasuk dari lembaga mitra non pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai target yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2024-2026,”
Ayodhia menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menegaskan secara eksplisit bahwa beliau akan selalu memantau dan mengevaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah setiap hari. Dan setiap tiga bulan sekali, Pj. Bupati akan dievaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan mengacu pada 106 indikator umum dan 10 indikator prioritas sesuai penugasan yang diberikan.
“Karena itu, saya berharap Pj. Bupati agar terus menjaga kekompakan dan soliditas tim kerja dengan seluruh perangkat daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo agar program yang telah dirancang dapat berhasil. Disiplin dan kinerja Para ASN, PPPK, pegawai kontrak daerah serta perangkat pemerintahan lainnya juga harus diperhatikan secara serius. Tanamkan selalu _Core Values_ ASN yakni BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Koloboratif) serta jaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo,” tutur Ayodhia.
“Selamat bekerja kepada Penjabat Bupati Nagekeo Periode 2023-2024. Tunjukanlah pengabdian terbaik. Mari terus bangun semangat kebersamaan dan kolaborasi untuk kemajuan Flobamorata tercinta. NTT Maju, NTT Sejahtera,” Ujar Ayodhia menutup sambutannya
Usai pengambilan janji jabatan dan pelantikan Pj. Bupati Nagekeo oleh Pj. Gubernur NTT oleh presiden RI, acara kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Penjabat Ketua Tim penggerak PKK Kabupaten Nagekeo, Ny. Maria Filomena Langoday oleh Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Ny. Sofiana Milawati Kalake.
Pelantikan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nagekeo ditandai dengan pembacaan naskah pelantikan oleh Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, lalu dilanjutkan penandatanganan naskah pelantikan berturut-turut oleh Penjabat Ketua Tim penggerak PKK Kabupaten Nagekeo, Ny. Maria Filomena Langoday kemudian oleh Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Ny. Sofiana Milawati Kalake.
Turut hadir pada kegiatan ini Jajaran Pimpinan Kemenko Marves, Dirjen Bimas Katolik Kementrian RI Suparman, Forkopimda Provinsi NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Pimpinan DPRD Nagekeo, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Nagekeo.(ft)