- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Peringati Sumpah Pemuda ke-96, Pj. Wali Kota Kupang Ajak Pemuda dan Pelajar Bangun Bangsa dan Jaga Kebersihan Lingkungan
PJ. SEKDA BUKA FORUM KONSULTASI PUBLIK RPJPD KOTA KUPANG TAHUN 2025-2045
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP, M.Si, membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kupang Tahun 2025-2045. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kupang itu berlangsung di Hotel Sylvia Kupang, Selasa (12/12/23)
Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kota Kupang, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalda Taek, Ketua Komisi III DRPD Kota Kupang, Adrianus Talli , Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, Staf Ahli Wali Kota Kota Kupang, Tim Ahli RPJPD, Dr. Agus. Nalle, Pimpinan Tokoh Agama, Pimpinan LSM, Ketua HIPMI, Kelompok Difabel Kota Kupang, dan Ketua LPM se-Kota Kupang.
Dalam sambutannya Pj. Sekda menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kupang. Menurutnya RPJPD Kota Kupang Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman, arah, landasan penyelenggaraan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. RPJPD memuat visi, misi, sasaran pokok dan arahan kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJN) 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2042. Oleh karena itu untuk memenuhi muatan dan subtansi RPJPD Kota Kupang Tahun 2025-2045. Forum Konsultasi Publik bisa menjadi sarana yang strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap permasalahan isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok yang telah dirumuskan pada rancangan awal RPJPD.
"Lebih lanjut dijelaskan Pj. Sekda bahwa Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kupang 2025-2045 adalah Kota Kupang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan. “Kita semua tentu memiliki harapan yang sama untuk melihat Kota Kupang menjadi lebih baik di masa mendatang, untuk mencapai hal tersebut diperlukan sebuah rencana yang matang dan terencana dengan baik,” tuturnya. Diakuinya penyusunan RPJPD ini tentu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemerintah Daerah, tapi perlu keterlibatan dari semua stakeholder dan berbagai pihak sehingga tercipta sinergi dan kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan tujuan pembangunan di Kota Kupang.
Diakhir sambutannya Pj. Sekda berharap agar melalui forum ini semua yang hadir dapat memberikan masukan, kritik, saran terhadap rencana awal pembangunan jangka panjang daerah Kota Kupang tahun 2025-2045, sehingga dokumen memiliki isi yang berbobot didukung data dan informasi yang valid. “Mari kita semua bersama-sama menjadikan forum ini sebagai momentum meletakan fondasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045,” pungkasnya.
Sekretaris Bappeda Daerah Kota Kupang, Agustinus. Hake., S.Pt dalam laporannya menyampaikan bahwa RPJPD merupakan salah satu bagian penting dalam suatu penyelenggaraan pemerintah yang berfungsi sebagai instrumen yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2008 tentang RPJPD Kota Kupang 2007-2025 yang akan berakhir dalam satu tahun. Maka sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pemerintah Kota Kupang diwajibkan menyusun kembali RPJPD Kota Kupang Tahun 2025-2045. Menurutnya Forum Konsultasi Publik ini diselenggarakan untuk membahas rencana awal pembangunan jangka panjang daerah Kota Kupang tahun 2025-2045 dengan para pemangku kepentingan dan tujuannya untuk memperoleh masukan dalam penyempurnaan RPJPD Kota Kupang Tahun 2025-2045.(*)